Buntut Panjang Pelecehan Wartawan, Somasi Dilayangkan
October 27, 2017
Jurnalline.com, Kayuagung OKI (SUMSEL) – Dampak dari perkataannya yang melecehkan profesi wartawan yang diungkapkannya pada acara Penyuluhan dalam rangka optimalisasi penggunaan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa digedung kesenian kayuagung, Kamis (26/10/2017) kemarin, Kepala Desa Jambu Ilir Yakup yang sekaligus sebagai Ketua Forum Kades se Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) disomasi oleh seluruh wartawan yang bertugas di OKI melalui Kuasa Hukumnya yakni Tim Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) diketuai oleh Sapriadi Syamsudin SH MH, Jum’at (27/10/2017).
Somasi tersebut langsung dilayangkan kepada Kepala Desa Jambu Ilir Yakup dan di dampingi oleh Camat Tanjung Lubuk Abdul Hakim serta di fasilitasi oleh Kepala Kepolisian Sektor (Ka Polsek) Tanjung Lubuk AKP Jhony Martin di Kantor polsek. Somasi dengan nomor :Sk.30/SOM/BARADATU-SUMSEL/X/2017.
Ketua Barisan Advokat Bersatu Selaku Kuasa Hukum Sapriadi Syamsudin SH MH menjelaskan pihaknya menerima kuasa dari perwakilan wartawan media jurnalline.com salim dan Detik Sumsel.com untuk melayangkan surat Somasi kepada Kepala Desa Jambu Ilir yang bernama Yakup Ms karena diduga telah melecehkan profesi wartawan dimuka umum.
“tindakan bersangkutan (Kades Jambu Ilir Yakup- Red) mengeluarkan kalimat dan atau kata-kata yang sangat tidak patut dan menyinggung harkat dan martabat orang dan dapat pula kami katagorikan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang/ profesi yang mana dimuka umum atau dihadapan orang banyak bahkan dihadapan pejabat OKI saudara menyampaikan bahwa wartawan datang kerumah saudara pakai kaos ngetok pintu dan meminta ongkos minyak atau bensin atau ongkos pulang dan saudara menanyakan jam kerja wartawan sampai jam berapa dalam penyampaian saudara (Kades yakup) tersebut,”ungkapnya.
Dalam penyampaiannya, Lanjut Sapriadi, diiringi gelak tawa riuh audien bernada ejekan dan cemooh, bahwa selaku kades yang notaben nya saudara adalah pemimpin atau pimpinan dapat menjaga perasaan dan menjaga wibawa orang lain terlebih dalam profesi wartawan.
“Profesi wartawan dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, oleh karenanya saudara selaku kepala pemerintahan tidak pula pantas mengadili secara gelobal tanpa mampu membedakan dimana adanya disebut Oknum,”jelas sapriadi.
Secara Yuridis Formal, sambungnya, tentulah kami mintakan pertanggung jawaban secara hukum baik secara hukum pidana ataupun secara hukum perdata baik dengan hukuman kurungan penjara ataupun hukuman ganti rugi secara materil. Sanksi lainnya bagi saudara (Yakup) selaku kepala desa dapat dijatuhi sanksi Administratif sebagai tertuang undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sanksinya mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan dan saudara kepala desa juga diduga telah melakukan pelanggaran dalam kitab undang-undang hukum pidana dalam pasal 310 jo KUHP tentang pencemaran nama baik/penghinaan,”tegasnya sembari ini menjadi efek jera.
Dikatakannya, dengan adanya somasi ini kami tekankan dan atau setidak-tidaknya dalam waktu 3×24 jam saudara (Kades yakup) menjawab somasi,”akunya.
Buntut panjang dari dugaan pelecehan tersebut seperti telah diberitakan sebelumnya. Ketua Forum Kepala Desa se Kabupaten OKI yang diketuai oleh Kepala Desa (Kades) Jambu Ilir Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan Yakkup MS pada akhir acara Penyuluhan dan penangan permaslahan penggunaan Dana Desa menyampaikan pernyataan diatas podium dan dimuka umum melecehkan profesi wartawan disela-sela akhir dalam kata sambutannya.
Hal tersebut diungkapkannya atas dasar pengalaman pribadinya dan beberapa kades dimana ketika itu menurutnya dirumahnya datanglah salah seorang yang mengaku wartawan dengan mengenakan pakaian kaos sekitar jam enam-jam tujuh malam mengetuk pintu minta ongkos beli minyak (Uang bensin) ,hal tersebut diungkapkannya dalam acara Penyuluhan dalam rangka optimalisasi penggunaan, penanganan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa digedung kesenian kayuagung, Kamis (26/10/2017).
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati OKI H.M Rifai SE mewakili Bupati OKI H.Iskandar SE, Camat dan Kepala Desa se OKI serta seluruh Jajaran Kamtibmas Kepolisian se Kabupaten OKI.
“Kami sangat berterima kasih kepada karna bergabungnya kepolisian republik indonesia yang telah menandatangani MoU tadi sehingga benar kata pak wabup tadi ini menjadi rem kita (Kades) dan menjadi tempat bahan pertanyaan dan kompromi kita dengan babinkamtibmas, ini kepala desa sebenarnya harus takut karna datangnya berpakaian dinas polisi yang menyusahkan ini pak pakaian kaos jam 6 jam 7 malam masih ngetok pintu minta ongkos beli minyak dan mohon maaf kawan-kawan wartawan jadi kami belum mengerti kantor wartawan ini tutupnya jam berapa ?,”ungkapnya kades jambu ilir yakup ms dalam forum.
Dalam ucapanya Kepala Desa jambu ilir tidak menyebutkan oknum akan tetapi langsung memponis profesi wartawan yang mana profesi wartawan ini dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers dimana telah dijelaskan pada pasal 1 ayat 4 wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik serta bab III pasal 8 dijelaskan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
(lim)
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,004)
- Internasional (30)
- Nasional (84,408)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 24, 2026
Pemdes Koyawas Salurkan Beras Pangan Kepada 38 KPM Priode Juli Agustus September
- August 24, 2026
Keluarga Besar Yonif 413 Kostrad Peduli Korban Gempa NTT
- August 24, 2026
Yonif 323 Kostrad Sambut Personel Baru dan Lepas Prajurit Purna Tugas
- August 24, 2026
Komsos Humanis Satgas Yonarmed 13 Kostrad Buahkan Hasil, Warga Serahkan Senjata Api Rakitan
- August 24, 2026
Sinergi TNI dan Universitas Brawijaya Dukung Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan Belu
- August 24, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap




1 Comment