Diduga Bangunan Bermasalah Marak di wilayah kecamatan Cengkareng

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Sodik Kepala Seksi Suku Dinas Penertiban bangunan Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat,

Kenyataan, kinerjanya hanya sebuah isapan jempol belaka. Terbukti dari beberapa wilayah, dimana banyaknya bangunan yang tidak memiliki IMB, maupun bangunan yang tidak sesuai peruntukan masih saja di biarkan mendirikan bangunanya. Diantaranya adalah wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Dari hasil pantauan jurnalline, Rabu (18/10/17) di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Sebuah Bangunan Renofasi total 1 unit Ruko 3 Lantai Diduga tanpa IMB, Di Taman palem mutiara JL. Ruko City Resort Blok D. 17, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat,

Bangunan gudang Diduga tanpa IMB di jalan Abdul Hamid no 2 RT 3/3 Kelurahan Duri Kosambi dan Bangunan Gudang lima unit tidak sesuai dengan ijin sebanyak lima unit di jalan Poglar Kel. Kedaung Kali Angke serta Bangunan Gudang tanpa IMB di jalan Kacang Panjang No 68 Bojong Rawa Buaya. Bangunan tidak sesuai ijin di jalan Taman Kota Raya No 219 RT 07/08 Kelurahan Kedaung Kali Angke. Bangunan tidak sesuai Ijin di jalan Manggis No 56 RT 01/07 Kelurahan Rawa Buaya. Bangunan tidak sesuai IMB di jalan Gotong Royong  RT 06/07 Kelurahan Kapuk Cengkareng.

Beberapa bangunan bermasalah tersebut berdiri megah tanpa ada sentuhan dari pihak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan CKTRP Jakarta Barat.

“Biarpun gonta ganti pejabat di Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, tetap saja banyak bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan maupun bangunan berdiri tanpa IMB. Karena masyarakatnya juga banyak yang membangkang. Ditambah lagi petugasnya yang lalai dalam menindak lanjuti bangunan bangunan bermasalah tersebut, makanya gak heran, kalau di wilayah Kecamatan Cengkareng banyak bangunan gudang yang tidak sesuai ijin.” ujar Nurdi salah seorang Warga Cengkareng Barat yang dimintai tanggapannya terkait banyaknya bangunan melanggar di wilayah Cengkareng. Rabu (18/10/2017).

Yang lebih lucu lagi, Pihak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cengkareng yang seharusnya memiliki wewenang dalam penertiban bangunan rumah tinggal malah sebaliknya mengatakan semua wewenang penertiban bangunan tidak sesuai peruntukan berada di Sudin Citata Jakbar.

“Semua itu wewenang Sudin, Kecamatan hanya mengusulkan saja, Kita sudah SP maupun Segel, Kalau bongkar itu adalah wewenang Sudin,”kata Ade petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cengkareng.

Namun ketika hal itu di konfirmasikan kepada pihak Kasie Penertiban Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, di lantai 10 gegung B Walikota Jakbar, Pak  Sodik tidak berada ditempat, Ujar staffnya yang namanya tidak mau disebut.

Demikian juga Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, Bapak sedang keluar, ujar staffnya yang namanya enggan disebut. Rabu (18/10/17).

(Alx/Ndo) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.