Polsek Karawaci Kembali Membekuk pengedar Shabu di Kota Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Atas hasil penangkapan awal terhadap WP. Dari pengembangan, unit Reskrim Polsek Karawaci kembali membekuk satu pengedar lainnya di dekat lokasi penangkapan pertama, di Jalan Pati Unus Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Kamis (12/10/2017) sekitar pukul 19:00 Wib.

Pelaku yang berhasil diamankan dalam pengembangan tersebut berinisial AJ (21) warga Kampung Uwung Girang, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim, SH, mengatakan penangkapan kepada pelaku AJ atas dasar pengembangan dari penangkapan sebelumnya kepada pelaku WP.

“dari hasil pengembangan tersebut, dari tangan pelaku kembali didapati Narkotika jenis Shabu dengan berat butto 1, 5 gram,” ujarnya.

Pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam bungkusan rokok dan dengan dilapisi plastik klip bening, yang rencananya akan dijual kepada seseorang.

“Dari hasil introgasi pelaku mengatakan bahwa dirinya mengedarkan barang haram tersebut sekitaran Kota tangerang, dan ia dapati dari seorang bandar yang di identitasnya sudah diketahui,” ungkapnya.

Selain shabu pihaknya juga menyita 1 unit handphone milik pelaku untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan.

Pelaku kini mendekam ditahanan mapolsek karawaci untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“AJ dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkas Abdul Salim.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.