UNIT RESKRIM POLSEK SEPATAN BEKUK PENGEDAR SABU

Spread the love

Jurnalline.com, Kab.Tangerang – Unit Reskrim Polsek Sepatan, bekuk satu pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di jalan Raya Mauk KM. 11 Kampung Sepatan RT. 002/002, Kabupaten Tangerang. Kamis (16/11/2017).

Pelaku yang berhasil dibekuk, inisial C Als B (22), warga kampung Buaran Kandang, desa Paku Alam Kecamatan Pakuhaji, pada rabu (15/11) malam.

Barang bukti yang berhasil disita, 1 kantong kecil (plastik flip) bening jenis sabu, dengan dililit oleh lakban warna hitam disimpan di dalam bungkus rokok.

Saat dikonfirmasi Via Telephone, Kabaghumas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol. Tri Yani, pada kamis malam, membenarkan penangkapan tersebut.

“benar, penangkapan pelaku, berdasarkan laporan masyarakat, dimana diduga sering terjadi transaksi narkoba ditempat tersebut,” ujarnya.

Dari laporan tersebut. Akhirnya, pada rabu malam sekira pukul 21.30 Wib, anggota Reskrim Polsek Sepatan, Bripka Abdul Hakim Siregar dan Bripka Kiswoto melakukan pengintaian dan mencurigai seorang laki-laki yang sedang telponan dan serasa nungguin seseorang.

Dari kecurigaan tersebut, anggota polsek sepatan langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.

“saat digeledah di kantong celana belakang di temukan barang bukti satu paket sabu. Kemudian, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sepatan, untuk dilakukan pengembangan,” ungkap Tri yani.

(iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.