UNIT RESKRIM POLSEK KARAWACI BEKUK DUA PENGEDAR GANJA

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Unit Reskrim Polsek Karawaci bekuk dua pengedar narkoba jenis ganja, di Jalan Pati Unus RT.04/03 (samping alfamart) Kelurahan Cibodas Kota Tangerang. Kamis (16/11/2017).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa ditempat tersebut, sering dijadikan tempat transaksi narkoba, ungkap Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim saat ditemui di Kantornya.

Dari informasi tersebut, anggota Buser (buru sergap) langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku inisial AF (22) dan TW (20), warga cibodas Tangerang, pada senin (13/11).

Abdul Salim menceritakan, saat tiba dilokasi sekitar pukul 12.00 wib, anggotanya mencurigai inisial (AF) yang sedang duduk di atas motor pinggir jalan.

“setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar, dari tangan pelaku , ditemukan 1 paket narkotika Jenis Ganja yang dibungkus kertas di dalam bungkus rokok,” ujarnya.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengatakan barang haram tersebut di beli dari temannya inisial TW.

 

“dari keterangan pelaku, Unit Reskrim pimpinan Panit Reskrim, melakukan penangkapan terhadap pelaku TW di rumahnya,” jelasnya.

Saat ditangkap, pelaku TW mengatakan narkotika golongan 1 tersebut di dapat dari temannya inisial D (masih DPO).

Dari penangkapan tersebut, polsek karawaci berhasil menyita barang bukti,
1 paket narkoba Ganja kering, berat brutto 2,44 gram, 1 Unit sepeda motor, dan 2 unit Handphone.

“Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di mapolsek Karawaci, dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1). UU Narkotika No.35 tahin 2009, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

(iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.