Penerapan Perda Kabupaten Banyuasin Disosialisasikan
December 20, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Banyuasin, (Sumsel) – Sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin, sangat urgen guna mempermudah jalannya roda pemerintahan dan meningkatkan kinerja suatu pemerintahan sesuai dengan peraturan daerah yang telah diatur serta diperundang-undangkan.
Perda Kabupaten Banyuasin nomor 2 tahun 2016 yang mengatur tentang Pemerintah Desa, secara umum dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-dang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berpungsi mengatur masa jabatan Kepala Desa, dapat menjabat 3 kali berturut-turut, larangan Kepala Desa serta pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa yakni, sekretaris Desa, pelaksana Kewilayahan dan pelaksana Teknis. Badan Permusyawaratan Desa, produk Hukum Desa, pengelola Keuangan Desa dan Kekayaan Desa, perencanaan Pembangunan Desa, hingga Pengadaan Barang dan jasa di Desa.
Anggota DPRD Banyuasin Fraksi Hanura Jamaluddin mengatakan, Perda Banyuasin yang mengatur tentang pemerintahan desa tertuang jelas memiliki landasan hukum yang kuat, tentunya dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. “Dengan Sosialisasi ini pemerintah desa dapat mengerti dan memahami apa yang menjadi harapan Pemerintah Banyuasin, sehingga dalam meningkatkan kualitas pembangunan di desa, mengedepankan azas musyawarah bersama BPD,” jelas Jamal.
Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 membidangi pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan apabila disalah gunakan. Kabupaten Banyuasin merupakan daerah yang memiliki lalulintas manusia yang sangat tinggi berbatas langsung dengan Ibu Kota Provinsi yang membawa serta berbagai kebudayaan yang sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
“Tujuan ditetapkannya Perda ini untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Napza dapat terselenggara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di daerah, memberi perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan napza, membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam penanggulangan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan napza, menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan napza,” ujar Nofizar Teguh Fraksi PKB.
Sosialisasi Peraturan Daerah yang diselenggarakan di Kecamatan Rambutan antusian diikuti masyarakat dari berbagai desa, Perda Nomor 18 Tahun 2014 Tentang bantuan hukum gratis, Perda ini mengatur upaya pemberian hukum gratis, sesuai ketentuan pasal 1 ayat 6, bantuan hukum gratis orang yang sedang menghadapi masalah hukum dan secara sosial ekonomi kurang mampu menanggung biaya operasional beracara. Bantuan hukum gratis ini hanya diberikan sampai peradilan tingkat pertama, untuk tingkat selanjutnya seperti banding, kasasi dan seterusnya tidak mendapat bantuan hukum gratis lagi.
“Terkait pemberian bantuan hukum gratis ini, pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi masyarakat yang kurang mampu dapat mengajukan permohonan bantuan hukum gratis, menghadap langsung ke bagian hukum dan ham sekretariat daerah Kabupaten Banyuasin, untuk selanjutnya dirujuk ke pengacara atau advocat yang bekerjasama dengan Pemda, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, membawa fhotocopy identitas diri yang masih berlaku, surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kades serta uraian permasalahan hukum yang dihadapi, bantuan hukum dapat dilakukan, Perda bantuan hukum ini tidak harus berurusan ke pengadilan, namun masyarakat butuh masukan, atau pendapat hukum juga dapat berkonsultasi ke pemberi bantuan hukum yang ditunjuk,” ungkap Ridho Munir Fraksi Hanura.
Pada dasarnya setiap kejahatan ataupun pelanggaran yang dilakukan masyarakat tidak mampu, bisa mendapatkan bantuan hukum gratis selama bukan kejahatan ekstra ordinary crime atau kejahatan luar biasa seperti teroris, narkoba. Pemda memberikan dana hibah kepada pemberi bantuan hukum, yang dalam hal ini pengacara atau advocat yang bersedia memberikan bantuan hukum gratis sebesar Rp. 100 juta rupiah. “Atas nama DPRD Kabupaten Banyuasin, kami mengajak semua lapisan masyarakat bersama mengawasi dan menjaga ketertiban bersama, kami juga mengharapkan saran, masukan dan usulan, terkait dengan tiga fungsi pokok kami, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan,” ucapnya.
Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2014 Tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Disampaikan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) melekat pada setiap perusahaan untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat, berperan setia pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, masyarakat setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
“Perusahaan wajib menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TJSLP, sesuai dengan asas kebijakan pemerintah daerah dan peraturan perundangan serta melaksanakan kajian, monitoring, evaluasi terhadap kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
(Hasidarmansyah)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,010)
- Internasional (30)
- Nasional (84,567)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,880)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 2, 2026
Yonarmed 12 Kostrad Dorong Ketahanan Pangan di Perbatasan RI-RDTL
- September 2, 2026
Empat Prajurit Yonif 320 Kostrad Raih Podium di Tiga Ajang Lari
- September 2, 2026
Prajurit Yonarmed 13 Kostrad Tanamkan Nasionalisme Siswa Perbatasan Lewat Pemasangan Bendera Merah Putih
- September 2, 2026
Brigif 13/Galuh Rahayu Ikuti Uji Petik Lomba Binsat Jajaran Divif 1 Kostrad
- September 2, 2026
Maulid Nabi di Brigif 3/TBS, Perkuat Keteladanan dan Kebersamaan Bersama Rakyat
- September 2, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



