Penerapan Perda Kabupaten Banyuasin Disosialisasikan

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin, (Sumsel) – Sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin, sangat urgen guna mempermudah jalannya roda pemerintahan dan meningkatkan kinerja suatu pemerintahan sesuai dengan peraturan daerah yang telah diatur serta diperundang-undangkan.

Perda Kabupaten Banyuasin nomor 2 tahun 2016 yang mengatur tentang Pemerintah Desa, secara umum dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-dang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berpungsi mengatur masa jabatan Kepala Desa, dapat menjabat 3 kali berturut-turut, larangan Kepala Desa serta pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa yakni, sekretaris Desa, pelaksana Kewilayahan dan pelaksana Teknis. Badan Permusyawaratan Desa, produk Hukum Desa, pengelola Keuangan Desa dan Kekayaan Desa, perencanaan Pembangunan Desa, hingga Pengadaan Barang dan jasa di Desa.

Anggota DPRD Banyuasin Fraksi Hanura Jamaluddin mengatakan, Perda Banyuasin yang mengatur tentang pemerintahan desa tertuang jelas memiliki landasan hukum yang kuat, tentunya dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. “Dengan Sosialisasi ini pemerintah desa dapat mengerti dan memahami apa yang menjadi harapan Pemerintah Banyuasin, sehingga dalam meningkatkan kualitas pembangunan di desa, mengedepankan azas musyawarah bersama BPD,” jelas Jamal.

Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 membidangi pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan apabila disalah gunakan. Kabupaten Banyuasin merupakan daerah yang memiliki lalulintas manusia yang sangat tinggi berbatas langsung dengan Ibu Kota Provinsi yang membawa serta berbagai kebudayaan yang sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Tujuan ditetapkannya Perda ini untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Napza dapat terselenggara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di daerah, memberi perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan napza, membangun partisipasi  masyarakat untuk turut serta dalam penanggulangan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan napza, menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan napza,” ujar Nofizar Teguh Fraksi PKB.

Sosialisasi Peraturan Daerah yang diselenggarakan di Kecamatan Rambutan antusian diikuti masyarakat dari berbagai desa, Perda Nomor 18 Tahun 2014 Tentang bantuan hukum gratis, Perda ini mengatur upaya pemberian hukum gratis, sesuai ketentuan pasal 1 ayat 6, bantuan hukum gratis orang yang sedang menghadapi masalah hukum dan secara sosial ekonomi kurang mampu menanggung biaya operasional beracara. Bantuan hukum gratis ini hanya diberikan sampai peradilan tingkat pertama, untuk tingkat selanjutnya seperti banding, kasasi dan seterusnya tidak mendapat bantuan hukum gratis lagi.

“Terkait pemberian bantuan hukum gratis ini, pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi masyarakat yang kurang mampu dapat mengajukan permohonan bantuan hukum gratis, menghadap langsung ke bagian hukum dan ham sekretariat daerah Kabupaten Banyuasin, untuk selanjutnya dirujuk ke pengacara atau advocat yang bekerjasama dengan Pemda, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, membawa fhotocopy identitas diri yang masih berlaku, surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kades serta uraian permasalahan hukum yang dihadapi, bantuan hukum dapat dilakukan, Perda bantuan hukum ini tidak harus berurusan ke pengadilan, namun masyarakat butuh masukan, atau pendapat hukum juga dapat berkonsultasi ke pemberi bantuan hukum yang ditunjuk,” ungkap Ridho Munir Fraksi Hanura.

Pada dasarnya setiap kejahatan ataupun pelanggaran yang dilakukan masyarakat tidak mampu, bisa mendapatkan bantuan hukum gratis selama bukan kejahatan ekstra ordinary crime atau kejahatan luar biasa seperti teroris, narkoba. Pemda memberikan dana hibah kepada pemberi bantuan hukum, yang dalam hal ini pengacara atau advocat yang bersedia memberikan bantuan hukum gratis sebesar Rp. 100 juta rupiah. “Atas nama DPRD Kabupaten Banyuasin, kami mengajak semua lapisan masyarakat bersama mengawasi dan menjaga ketertiban bersama, kami juga mengharapkan saran, masukan dan usulan, terkait dengan tiga fungsi pokok kami, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan,” ucapnya.

Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2014 Tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Disampaikan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) melekat pada setiap perusahaan untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat, berperan setia pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, masyarakat setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

“Perusahaan wajib menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TJSLP, sesuai dengan asas kebijakan pemerintah daerah dan peraturan perundangan serta melaksanakan kajian, monitoring, evaluasi terhadap kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

(Hasidarmansyah)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.