“AKSI SOLIDARITAS KORBAN PEMBUNUHAN SITI MARTHATUSHOLIHAT”

Spread the love

Jurnalline.com, Kab.Serang (Banten) – Pada hari ini 11/01/2018 perhimpunan mahasiswa hukum indonesia (PERMAHI) Banten mengadakan aksi solidaritas korban pembunuhan di pengadilan negeri serang, ini adalah sebuah pengabdian dan responsibility dimata para mahasiswa khususnya mahasiswa yang tergabung dalam wadah perhimpunan mahasiswa hukum indonesia.

Menyoalkan tragedi kasus pembunuhan serta perlakuan yang biadab terhadap siswa kelas XII SMAN….CIKEUSAL (siti marhatusholihat), yang dilakukan oleh pelaku berinisial (ER) Siswa SMAN yang sama dengan korban yang merupakan dalang pelaku adalah adik kelas korban dengan dibantu oleh 3 orang kawannya.

Perbuatan keji yang sangat tidak memanusiakan manusia dengan sadisnya memperlakukan seperti yang dilansir media sebelumnya pada kronologis yang terjadi, dilakukan oleh pelaku mengundang kepekaan terhadap masyarakat, mahasiswa serta keluarga yang geram terhadap pelaku pembunuhan terhadap anak siti marhatusholihat.

Sikap premanisme / kriminalisme pelaku (ER) timbul dari pada sikap orangtua sendiri, dari mulai pendidikkan iman/ jiwa kemanusian yang mulai tergunjang-ganjing terbawa emosi jaman.

Beberapa kerabat, tetangga pelaku mengetahui tindakan-tindakan seorang pelaku (ER) sudah mengakar tindakan kejanggalan anarkis, bahkan kepada keluarganya sendiri sering mengancam keinginan yang harus dituruti.

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Banten siap mengawal ketat kasus ini mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan sampai keputusan seperti hal nya dalam aksi ini merupakan dalam bentuk kepekaan dan pengamalan tri dharma perguruan tinggi.

Sidang sudah sampai tahap keterangan saksi ahli dan sampai nanti tahap sidang akhir (Putusan), berharap hal ini berjalan dengan lancar sesuai sesuai dengan proses law, mungkin ini adalah sebuah sisi keuntungan karena pihak pengadilan memasukan dalam katagori Peradilan Anak.

Pelaku (ER) berusia 17 tahun 2 bulan, pada pasal nya UU No 35 tahun 2014 dalam pasal 1 bahwa” Anak adalah seseorang belum mencapai usia 18 tahun”. Yang mungkin pengadilan melihat sisi si pelaku masih sekolah.

Hasil dari pada kajian internal perhimpunan mahasiswa hukum indonesia dengan masuknya terdakwa pada peradilan anak, serta PH dari pada terdakwa yang mungkin memperkuat terdakwa dengan dalih pada dasar undang-undang perlindungan Anak, harapan keluarga korban mengharapkan keputusan pengadilan si pelaku dihukum yang seadil-adilnya dan sebrat-beratnya” ungkap orang tua korban.

Dalam hal ini Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Banten menuntut :

1. Jaksa penuntut umum harus memberikan tuntutan semaksimal mungkin sesuai dengan aturan perundang-undangan.

2. Hakim harus memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya berdasarkan perbuatannya.

3. Hakim harus berani memberikan keputusan yang melebihi tuntutan jaksa ( ULTRA PETITA).

4. Lembaga perlindungan anak harus lebih peka terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan anak dan harus bisa mencegah lebih awal agar tidak terulang untuk sekian kalinya.

(M.nur/ jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.