AYAH BEJAD CABULI ANAK UMUR 6 TAHUN DI TANGERANG

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Ayah bejad inisial MJ (42), tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 6 tahun, di kampung Bonasari Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Senin (8/1/2018).

Kejadian tersebut dialami oleh TW (6) pada selasa (2/1/2018) lalu, saat pelaku sedang menidurkan anaknya (korban) sambil memeluk layaknya orang tua dan anak.

“Namun, sekitar pukul 04:00 wib, tersangka terbangun dan melihat korban sedang tidur, disaat itulah muncul niat MJ untuk menyetubuhi korban (TW) hingga mengalami pendarahan dibagian kelamin,” ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP. Harley Silalahi didepan awak media.

Lalu, saat sedang menyetubuhi korban, pelaku mengatakan “diam jangan menangis nak”. Setelah itu pelaku kekamar mandi dan meninggalkan korban.

“saat ibu korban (Y) pulang dari RSU menjaga adiknya korban, mengetahui anaknya menjerit dan menangis. Lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” tutur wakapolres.

Mendengar kejadian tersebut, ibu korban dengan didampingi saksi langsung melapor ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/10/I/2018/PMJ/Restro Tng Kota/ tertanggal 04 Januari 2018.

Dari dasar laporan tersebut anggota langsung mengamankan pelaku dan menyita beberapa barang bukti.

“dari keterangan pelaku, hal tersebut ia lakukan karena gelap mata dan sudah 2 bulan tak berhubungan dengan sang istri,,” jelas wakapolres Harley.

Atas perbuatannya MJ dijerat dengan pasal 76d jo pasal 81 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 dengan perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 76e jo pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 dengan perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.