Jurnalline.com, Kab. Tangerang – Maraknya kejahatan yang terjadi kepada anak – anak dan juga menindaklanjuti arahan Kapolda Banten , Polresta Tangerang membuka posko pengaduan dan penanganan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kab. Tangerang dengan membuka sejumlah posko di setiap sektor kepolisian Polresta Tangerang Kab. Tangerang.
Posko pengaduan yang dibuka Polresta Tangerang nantinya akan di upayakan untuk mencegah dan penanganan tindak kejahatan terhadap anak, juga sebagai rumah aman untuk masyarakat untuk mendapatkan perlindungan.
Kombes Pol. Sabilul Alif menjelaskan, Di Posko itu juga masyarakat bisa mengonsultasikan dan mengomunikasikan perihal perlindungan kepada anak. Dengan demikian, upaya perlindungan anak bisa berjalan sistematis. Senin (8/1/18).
” Saya perlu sampaikan, posko yang dibuka bukan hanya untuk melaporkan atau mengadukan kejahatan seksual. Namun, meliputi semua bentuk kejahatan kepada anak. Kepolisian memastikan akan memberikan perlindungan kepada masyarakat “. Kata Kapolresta Sabilul Alif kepada media Jurnalline. Com.
” Kepada masyarakat, catat nomor telepon yang dicantumkan pada spanduk posko. Jika mengetahui indikasi kekerasan kepada anak, jangan ragu untuk melaporkannya. Sebab, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama “imbuhnya. Sabilul Alif
” Kekerasan seksual terhadap anak yg terjadi di Tangerang membuka mata kita bahwa predator anak – anak ada di sekitar kita,oleh karena itu kita semua bertanggung jawab untuk mencegah dan memerangi karena anak adalah aset bangsa “. Tandasnya.
(Aris/Ags)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media