BOS POTO STUDIO Di VONIS 4 BULAN DAN LANGSUNG DI KRANGKENG

Spread the love

Jurnalline.com, TANGERANG – Terdakwa Sebastian Rahmat ( 59 ) di Vonis hakim Wahyu Widya .SH di Pengadilan Negeri Tangerang dalam persidangan yang terbuka untuk umum selama 4 bulan penjara. dan denda 10 juta rupiah. Subsidaer 1 bulan penjara . Vonis ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa Fajar dari Kejaksaan Tigaraksa yang menuntut terdakwa 6 bulan penjara.

Selama persidangan Terdakwa Sebastian Rahmat.Bos Studio Poto warga yang tinggal di Perumahan Villa Melati mas BSD Tangerang Selatan .menganiaya anak dibawah umur Leonardo ( 16 ) pada hari minggu 4 September 2017 di depan Studio photonya tempat terdakwa sehari hari hari bekerja.

Korban yang pada saat itu mau ngefrin ke tempat Studio Poto terdakwa sekitar jam 19 wib menilik tempat photo studio dari luar. karena orang ingga ada didalam saksi korban Leonardo duduk di luar di motor terdakwa. Sebastian yang melihat korban didekat motornya langsung keluar dan memiting bahu korban dan memukul pipi kanan sampai jatuh.

Perbuatan terdakwa menurut Jaksa Fajar dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa dalam dakwaanya sesuai dengan pasal 81 dan 82 undang undang No 34 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak jo pasal 335 KUHP dengan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 Tahun.

Terdakwa sadar bahwa dia akan di tahan. karena sebelum vonis di jatuhkan perkara sudah pernah ditunda. Dalam persidangan hari ini terdakwa sadar dan pasrah akan di tahan dan sudah sehingga saya tidak kaget katanya kepada beberapa wartawan. di dalam ruang tahanan.

(Rob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.