Federasi Serikat Buruh Garteks Kembali Unjuk Rasa Di Depan PT. Karya Putra Sukses

Spread the love

Jurnalline.com, Kab. Serang (Banten) – Serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Garteks Kembali gelar aksi unjuk rasa di depan PT. Karya Putra Sukses, mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Karya Putra Sukses demi menuntut dan meminta hak-hak karyawan yang belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Dalam orasinya Kiki Hambali selaku Ketua Serikat Buruh mengatakan bahwa kami hanya menuntut hak kami agar dapat dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan Nota Dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja pada Tahun 2013 yang mana bahwa isi dari Nota Dinas adalah merubah status pekerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai dengan Pasal 59 Ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Setelah beberapa menit berorasi pihak dari buruh diterima oleh perwakilan perusahaan untuk melakukan mediasi dan mencari titik temu apa yang telah di tuntut oleh buruh kepada perusahaan, Dalam mediasi antara perwakilan Buruh dan perwakilan perusahaan yang juga disaksikan dari beberapa unsur diantaranya, Dari DPC KSBSI Kabupaten Serang, BPD Desa Kibin, Staf Desa Kabin dan juga dari Masyarakat sekitar, TNI Dan Polri.

Didalam mediasi tersebut ada beberapa hal telah disepakati baik oleh buruh maupun oleh perusahaan diantaranya.

1. Pihak PT. Karya Putra Sukses sepakat bahwa terkait jam molor tidak akan terjadi lagi di.kemudian hari.
2. Pihak PT. Karya Putra Sukses akan menerapkan perhitungan jam kerja lembur sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
3. Pihak PT. Karya Putra Sukses membayar hak-hak Almarhum Saudara Mayat sesuai dengan ketentuan paling lambat tanggal 31 Januari 2018.
4. Terkait dengan pekerja Harian Lepas dan PKWT disepakati sesuai dengan Nota Dinas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
5. Terkait mutasi Saudara Sarman dan Saudara Heri Sudiyanto penempatan kerjanya akan di evaluasi kembali dan untuk sementara saat ini masih tetap di Bagian GA.
6. Pihak serikat Buruh akan menghentikan kegiatan aksi unjuk rasa dan mogok kerja serta akan melakukan aktivitas kerja seperti semula.

(Angga/Umar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.