Hari Terakhir : Empat Pasbalon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Daftarkan Diri ke KPU

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Hari terakhir batas waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuasin, Empat pasangan Bakal calon Bupati dan Bakal calon Wakil Bupati Banyuasin dari Partai Politik mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuasin.

Ke Empat Pasbalon yang mendaftar, Saiful Bahri – Agus Salam didukung Parpol GOLKAR dan PKPI, Pasbalon berikutnya, H Askolani – H Selamet yang didukung Lima Parpol, PDIP, GERINDRA, NASDEM, DEMOKRAT dan PPP, Pasbalon lainnya, Agus Yudiontoro – Hazuwar Badui yang didukung parpol PAN dan PKS, Pasbalon ke empat, Arkoni MD – H Azwar Hamid yang didukung parpol HANURA dan PKB.

Selaku komisioner KPU Banyuasin Salinan, S.Sos MM mengatakan hari terakhir sebanyak Empat pasbalon mendaftarkan diri ke KPUD Banyuasin, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin yang didukung dari berbagai partai politik untuk memenangkan pemilukada yang akan digelar pada 27 Juni 2018.

“Empat pasbalon harus mendaftarkan diri, bahwa hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran bagi pasbalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin, KPU akan buka sampai pukul 24.00 wib, setelah itu pendaftaran akan ditutup,”ungkapnya.

Setelah menerima berkas dari Pasbalon, KPU Banyuasin melakukan verifikasi faktual terkait dukungan dari gabungan partai politik pengusung sampai kelengkapan syarat sebagai calon.

“Yang di verifikasi faktual itu, mulai dari SK dukungan parpol yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen, perjanjian bersama parpol hingga yang lain sebagainya,” ucap Salinan.

Setelah verifikasi faktual terang Salinan, pada tanggal 12 Februari pengumuman pasangan calon. Dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut yang akan berlangsung pada 13 Februari dan 15 Februari dimulai tahapan kampanye.

“Jadi kalau sudah dapat nomor urut baru bisa dikatakan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, kalau saat ini masih Bakal Calon belum ada yang resmi baik calon perseorangan maupun calon dari parpol,” Pungkasnya.

(Dwi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.