KORBAN KASUS PEDOFILIA BERTAMBAH MENJADI 41 ANAK

Spread the love

Jurnalline.com, Kab. Tangerang – Kasus pedofilia yang terjadi di Wilayah hukum Polresta Tangerang bertambah menjadi empat puluh satu anak menjadi korban kekerasan seksual.

Anak-anak yang menjadi korban kejahatan perilaku menyimpang orang dewasa yang terjadi,  awalnya jumlahnya 25 anak kini bertambah menjadi 41 anak.

Demikian terungkap saat press release terkait penanganan Phedophilia atau pencabulan anak di bawah umur, yang di lakukan WS An.Babe Wawan, Mapolresta Tangerang, Jumat, (5/1/18). Release yang dihadiri Kapolda Banten, Ketua LPAI Seto Mulyadi, KPAI pusat Putu Elvina,P2PT2A Kabupaten Tangerang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kabupaten Tangerang. untuk membuat tindak lanjut pencegahan bersama, akan dibentuk satgas perlindungan anak hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dan membuka hotline dan posko pengaduan masyarakat untuk permudah masyarakat melapor atau mengadu.

Hal itu kemudian didukung, Kapolda Banten Brigjen Sigit Listyo Prabowo mengenai pencegahan kejahatan pedofilia. Dalam maklumat itu, mengatakan, Anak adalah harapan dan generasi bangsa yang harus dilindungi bersama.

“Guna memperkuat maklumat, dicantumkan juga sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Dan maklumat itu akan disebar agar diketahui masyarakat sekaligus menyebar hotline nomor yang bisa dihubungi masyarakat untuk melaporkan atau memberi informasi mengenai kekerasan seksual kepada anak.”Katanya.

Sementara itu Komisioner KPAI Putu Elvina mengapresiasi pengungkapan kasus ini oleh kepolisian. Mendukung langkah kepolisian dalam upaya pengungkapan dan penanganan kasus itu secara menyeluruh.

Secara khusus, Putu Elvina mengungkapkan, ” Pemerintah daerah harus turun tangan untuk menanggulangi trauma yang dialami anak yang menjadi korban. Dan juga mengimbau agar anak yang menjadi korban tidak mengalami bully baik di sekolah maupun di masyarakat.” Ungkapnya.

Tak hanya itu menurut Seto Mulyadi, langkah Kepolisian yang menginisiasi membangun komitmen bersama perlindungan anak. Harus, dilibatkannya semua pihak oleh kepolisian merupakan langkah progresif dan positif dalam usaha melindungi anak.

Seto Mulyadi menambahkan, ” Agar penanganan perkara tidak melupakan anak, anak harus diberi terapi serius agar bisa kembali dengan baik ke masyarakat.” Tambahnya.

“Semoga dengan adanya komitmen bersama, kita bisa mencegah terjadinya kejahatan kepada anak. Sehingga anak bisa tumbuh besar dan mewujudkan cita-citanya.” Tandasnya.

(Aris/ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.