PERAN MEDIA SEBAGAI SOSIAL KONTROL DALAM PERAN PERLINDUNGAN ANAK

Spread the love

Jurnalline.com, Kab. Tangerang (Banten) – Kasus kekerasan seksual atau phedofilia yang terjadi di Kampung Sakem, Desa sukamulya, Kec. Gunung Kaler perlunya peran aktif masyarakat dan juga peran media sebagai sosial kontrol untuk sarana informasi dalam bentuk pentingnya perlindungan anak – anak dari tindak kejahatan di sekitarnya.

Kekerasan seksual atau Phedofilia yang tertuang dalam Pasal 72 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak menyatakan: “Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok”. Kemudian pada ayat (2) dinyatakan: “Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga
kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha.

Dalam kesempatannya saat ditemui awak media Kombes Pol. Sabilul Alif menyampaikan, apresiasi kepada rekan-rekan media atas kerja sama dan peran sertanya dalam mengelola dan menyebarkan informasi yang sehat buat masyarakat. Perlindungan anak memerlukan peran masyarakat baik perseorangan ataupun kelompok yang salah satunya media massa.

” Penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan
kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan Pasal 72 ayat (5) UU Perlindungan Anak merupakan langkah yang bisa diambil teman-teman media.” Kata Kapolresta Tangerang Sabilul Alif.

Perlunya pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti yang baru-baru ini diungkap hendaknya memiliki semangat edukasi selain sebagai sarana informasi. Agar masyarakat tergerak untuk membangun kekuatan yang membentengi anak dari segala bentuk kejahatan.

” Oleh karena itulah, dalam beberapa kesempatan wawancara, saya selalu menggunakan kata “kekerasan seksual” bukan kata ganti lain yang bagi sebagian orang masih cukup tabu. Kami juga sengaja tidak merilis identitas dan foto korban sebagai bentuk komitmen kami melindungi hak anak.” Tambahnya.

” Terimakasih rekan-rekan media atas segala partisipasi aktifnya menyebarluaskan informasi yang sehat dan pendidikan untuk masyarakat demi terciptanya penegakkan hukum dan penanganan yang komprehensif. ” Tandasnya.

(Aris/Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.