Pengungkapan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Serang Di Awal Tahun 2018

Spread the love

Jurnalline.com, Kab.Serang (Banten) –Bertempat di halaman gedung Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menggelar Press Realease pengungkapan kasus Narkoba di awal tahun 2018, sepanjang bulan Januari 2018 Sat Resnarkoba Polres Serang berhasil meringkus pengedar dan pengguna narkoba maupun obat-obatan ilegal seperti hexymer dan tramadol, ada enam tersangka dari lima kasus yang berhasil diungkap tersebut.

Keenam nya adalah inisial RIS, pengedar narkoba golongan I jenis sabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3 klip plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 1,28 gram. Modus yang digunakan RIS dalam mengedarkan narkoba melalui telepon, RIS mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya di Balaraja dan Pasar Kemis, Tangerang, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Kemudian, HAJ, pengedar sediaan farmasi jenis obat sebanyak 292 butir tramadol dan 228 butir hexymer tanpa izin edar. Modus pembelian didrop dari pengantar yang tidak kenal dengan membayar setengah harga Rp 500 ribu. Paket tramadol 4 butir dijual seharga Rp 20 ribu dan jenis hexymer paket 3 sampai dengan 6 butir harga Rp 20 ribu. HAJ sudah mengedarkan obat-obatan jenis ini di Cikande, Kabupaten Serang.

Lalu, SS pengguna sabu dengan barang bukti seberat 0,5 gram yang dibeli seharga Rp 700 ribu, dan SAR memiliki narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi bersama tersangka SS. Kemudian, AM yang memiliki narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi di rumahnya dan tertangkap di Cikande Modern, Kabupaten Serang.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP H. Nana Supriatna mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini dimulai per Januari dengan jenis narkoba dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin seperti hexymer dan tramadol.

“Ada lima kasus dari enam tersangka yang berhasil diamankan berikut barang bukti,  Mereka sebagai pengedar dan pengguna,” Ujar Kasat Resnarkoba Polres Serang saat Press Realease di Mapolres Serang, Selasa (23/1).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing tersangka dikenai Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

(Jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.