DOKTER GADUNGAN DI VONIS 2, 6 TAHUN PENGADILAN NEGERI TANGERANG

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Terdakwa Satria Tama yang hanya tamatan D3 Keperawatan membuka Praktek Dokter lengkap pakai plang dokter seakan akan dokter benaran . perbuatan terdakwa di vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kamis 25 / 1 / 2018 di Pengadilan Negeri Tangerang

Awal terbongkarnya praktek dokter palsu ketika H.Yong berobat karna sakit jantung. Setelah di beri obat oleh terdakwa dokter gadungan ini, korban H Yong meninggal dunia setelah 3 hari berobat kepada dokter palsu Satria Tama.

Pada hari senin 28 Agustus 2017 H Yong di antar keluarganya berobat ke dokter Satria Tama. Untuk menyakinkan masarakat kalau dirinya dokter terdakwa memasang plang praktek dokter umum berikut izin dinkes Kab Tangerang.

Terdakwa Melanggar pasal 77 tentang praktek. Pasal ke 78 UUD RI no 39 atau pasal 378 KUHP Saksi H. Abdrurosid, Muhamad Sitarji menarkan oleh terdakwa. barang bukti 2 kwitansi reset obat anatomi, jas dokter warma putih, timbangan, tes darah berikut ribuan obat obatan di sita untuk Negara.

Dalam persidangan Fakta hukum yang di jadikan pertimbangan. Dakwaan jpu Andre SH pasal alternatif. pasal 77 , majelis hakim Hasanudin SH sependapat dengan tuntutan jaksa pasal 77 Undang Undang RI no 39 Tentang praktek Dr umum.

Perbuatan terdakwa Seolah olah dokter asli dan dokter benaran
Dan sudah berizin dari Dinkes RI. unsur setiap orang di mintai pertanggung jawabanya di depan hadapan sidang terpenuhi. Karna terdakwa dalam ke adaan sehat jasmani dan rohani bisa mempertanggungkan jawabkan perbuatanya.

Terdakwa mengakui kalau lulusan D3 Keperawatan Setikes Bandung. dan bukan tamatan Kedokteran Terdakwa membuka praktek di desa Rancangau di lengkapi izin Dinkes. Dengan maksud mengelabui masarakat. ujar Hakim Hasanudin dalam putusan.

Keluarga korban mengecek identitas terdakwa ke pada dokter Indra. Ternyata terdakwa tidak memiIiki praktek dokter dan bukan dokter umum. melainkan dokter gadungan.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masarakat dan dapat membahayakan jiwa manusia ujar Majelis hakim Hasanudin. Putusan 2 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun penjara. vonis 2,6 terdakwa hanya tertunduk dan terdiam. kalau terdakwa tidak terima putusan hakim silakan banding atau mikir mikir selama 14 hari kerja. ujar hakim.

(Rob)..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.