Perda Banyuasin Mandul : Sapi Masih Keliaran di Pasar Kalangan Pangkalan Balai

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin terkait larangan terhadap hewan berkaki empat agar tidak berkeliaran masih terjadi, sekelompok hewan ternak berkaki empat jenis Sapi dibiarkan berkeliaran dijalan negara yang membelah Ibu Kota Kecamatan Banyuasin III yang berlokasi di pasar kalangan Pangkalan Balai.

Hewan ternak yang seyogiyanya harus dikandangkan justru diliarkan, sehingga mencari makanya bukan ditempat Padang rumput melainkan banyak memakan limbah rumah tangga maupun limba pasar milik sisa pedagang yang dikeranjang maupun dikantong plastik penampungan sampah.

Dibiarkan liar hewan jenis mamalia ini oleh pemiliknya disekitaran ibukota Kabupaten Banyuasin ini tidak ada Padang rumpun juga karena dampak ketidak-tegasnya trantib baik di Kecamatan maupun di kabupaten dalam menjalankan tugas yang sudah ada perdanya.

Semestinya petugas trantib tersebut harus optimal kerjanya dan Perda tentang larangan hewan kaki empat diliarkan ditempat keramaian seperti dipusat ibukota maupun diwilayah perdagangan di dipusat pasar kalangan di Pangkalan Balai ini jelas tidak diperbolehkan hewan itu diliarkan, terang Heri saat dibincangi wartawan media ini (13/1).

Heri berharap petugas yang menjalankan tugas Perda dikabupaten Banyuasin dalam hal ini dikomandoi Sat Pol PP harus optimal menjalankan tugas Perda itu, terlihat banyak pegawainya berseragam sat pol PP, tetapi Perda yang sudah ada tidak berfungsi, padahal mereka kan dibayar negara, kritiknya menajam.

“Percuma saja pemkab Banyuasin merekrut petugas Sat Pol PP banyak-banyak jika kerjanya tidak maksimal seperti ini, jadinya malah bikin prihatin saja jika kita melintas diruas Jalintimsum Palembang-Betung ketika memasuki wilayah pusat ibukota kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai ini”, tegasnya seraya meminta kepada Bupati Banyuasin Ir H Supriono MM mengevaluasi kembali petugas Sat Pol PP yang ada.

Bupati Banyuasin Ir H Supriono MM saat dikonfirmasi [13/1] sekira 15:35 melalui Kadiskominfo Banyuasin Erwin Ibrahim, seharusnya pemilik hewan ternak tidak membiarkan hewan ternakmu berkeliaran di jalan raya, karena sudah diatur diperda.

Erwin menambahkan, Nanti kita akan sampaikan ke pihak camat atau trantib agar mentertibkannya, jawabnya.

(Mar/Release)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.