POLRESTA TANGERANG UNGKAP KASUS PEDOFILIA

Spread the love

Jurnalline.com,  Kab. Tangerang – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual anak atau pedofilia dengan jumlah anak yang menjadi korban bertambah, kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kec. Gunung Kaler, Kab. Tangerang.

Dalam modusnya tersangka WS alias Babeh membujug para korban dengan di iming – imingi sebuah ajian mantra dan meminta, Rabu (4/1/18).

Setelah serangkaian penyelidikan, pada tanggal 20 Desember 2017, Sat Reskrim Unit V PPA, Pimpinan Kanit PPA Ipda Iwan Dewantoro, bersama empat anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial WS alias Babeh (49 tahun) di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang . Sabilul Alif mengatakan, ” Tersangka mengakui dan menceritakan perbuatan yang dilakukannya. Tersangka menceritakan, peristiwa itu berawal di Kampung Sakem, Desa Tamiang pada bulan April 2017. Saat itu, istri tersangka sudah 3 bulan menjadi TKW di Malaysia,” Katanya Sabilul Alif kepada awak media.

Dari hasil introgasi, jumlah anak-anak yang anak korban kekerasan seksual 25 orang yang kesemuanya sudah menjalani visum.

” Untuk selanjutnya, langkah yang diambil adalah melakukan pemeriksaan terhadap korban didampingi orangtua, saksi, dan tersangka. Kemudian melengkapi administrasi penyidikan dan gelar perkara. Kepada para korban diberikan trauma healing dan pendampingan dari P2TP2A dan Kemen PPPA,” tambahnya.

” Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun,” Tandasnya.

Hingga saat ini kasus kekerasan seksual terhadap anak, dalam proses sudah pada tingkat penyidikan pemeriksaan saksi-saksi dan para korban serta dalam proses pemberkasan.

(Aris/ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.