Hasil Verfak Perbaikan Paslon Agus Irawan-Samsul Bahri Tidak Memenuhi Syarat

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Serang (Banten) – Rapat pleno rekapiltulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018 yang dilaksanakan di Hotel Wisata Baru – Serang pada Jumat pk.14.00 (9/2/18) berjalan dengan lancar dan aman.

Hasil verifikasi faktual yang memenuhi syarat pada awal 9.468 sementara hasil verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kota Serang yang disampaikan oleh PPK dari tiap – tiap Kecamatan hasilnya yang mememnuhi syarat adalah 0.

Tim kuasa hukum paslon, Cecep menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan verifikasi administrasi (vermin) dan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) saat ini kami sangat keberatan dan sekaligus menolak rekapitulasi tersebut. dengan alasan, pertama pelaksanaan vermin dalam pelaksanaannya tersebut ada ketidak benaran, kita dapat buktikan bahwa bukti – bukti terkait data atau dokumen yang masuk dalam data MS (Memenuhi Syarat) ataupun data TMS (tidak memenuhi syarat) yang menjadi dasar atau acuan dalam perhitungan rekapitulasi vermin di perbaikan dan atau rekapitulasi verifikasi faktual tidak ditunjukan langsung oleh KPU kepada Tim LO bapaslon di tunjukan hanya silon saja. katanya.

Maka kami sebagai lowyer dari paslon Agus – Samsul mengajukan surat permohonan klarifikasi data yaitu data kegandaan dua dan kegandaan empat dari hasil perhitungan rekapitulasi vermin dan verfak jumlahnya kurang lebih 2000 untuk kegandaan dua dan kegandaan empat itu kurang lebih sekitar 3000 lebih kegandaan dua ini antara paslon Agus – Samsul dan paslon Samsul – Rohman itu harus ditunjukan kepada tim LO.

Kenapa kami tidak menjalankan verfak karena dari awal sudah tidak benar. KPU dalam melaksanakan rekapitulasi vermin dan pelaksanaan verfak diduga banyak ketidak benaran, kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

H.Agus Irawan paslon dari jalur perseorangan seusai pleno mengatakan, kami tidak melaksanakan verfak perbaikan karena hasil vermin yang ada tidak sesuai untuk dilanjutkan ke verfak. dan kami juga tidak menyalahkan ke PPS dan PPK hanya saja hasil vermin nya yang sangat keberatan.

permasalahannya hasil vermin itu tidak sesuai dengan yang diharapkan hasil vermin cuma 23.213 dari 59.000 KTP dan ditambahkan dengan hasil verfak pertama 9.000 dengan total 32.000 sementara batas minimal dukungan 38.700. jadi buat apa kita jalankan verfak.

Oleh karena itu kami akan lakukan upaya hukum, dan saya tidak akan berhenti sampai disini sampai terbukti sebagai calon. katanya.

Divisi teknis KPU Kota Serang Fierly mengatakan kepada wartawan seusai rapat pleno. hasil rapat pleno verfak perbaikan dukungan KTP paslon Agus – Samsul syarat pencalonannya tidak terpenuhi tidak memenuhi syarat jumlahnya itu 9.468 sementara untuk batas minimal dukungan 38.700 KTP.

Perdebatan dinamika yang terjadi pada rapat pleno, sejatinya kalau mau kita urai sejak verifikasi administrasi awal itu kan sejatinya melibatkan tim sukses bapaslon, KPU siap untuk menghadapi gugatan hukum paslon, kesiapan kita itu ditopang oleh data dan proses yang kita lakukan selalu melibatkan tim sukses paslon, tim paslon membubuhkan tandatangan disetiap alat kerja yang kita lakukan, pelaksanaan vermin dari pagi sampai malam tim sukses dan panwaslu juga ikut hadir.

Ketika proses vermin tim paslon tidak mau menerima hasil BA 2 dan BA 4 tidak terima kalau BA 7 hasil verfak perbaikan paslon dan panwaslu menerima kami mempersilahkan kepada bapaslon untuk menempuh jalur hukum itulah mekanisme yang per bagi kedua belah pihak untuk membuktikan.

kalau ini kan rapat pleno tidak bisa langsung dibuktikan tidak bisa ditempat ini nanti ada tempat dan waktunya. ini rapat rekapitulasi hasil verfak bukan pembuktian materil si A si B mendukung atau tidak mendukung itu sudah di verifikasi faktual harusnya sudah selesai.

Jadi syarat pencalonananya paslon Agus – Samsul Bahri tidak memenuhi syarat karena jauh dari batas minimal dukungan yaitu 38.700.

BA7 hasil rekapitulasi verfak ini menjadi dasar penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018 penetapan calon walikota dan wakil walikota serang
apapun yang terjadi proses hukum yang akan mereka tempuh tentu tidak boleh mengganggu stabilitas politik dan stabilitas keamanan. ujarnya.

(nuraen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.