Presiden Serahkan Sertifikat Tanah Adat untuk Pura se-Provinsi Bali

Spread the love

Jurnalline.com, Denpasar (BALI) – Presiden Joko Widodo menyerahkan langsung 845 sertifikat hak atas tanah adat untuk pura se-Provinsi Bali. Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Pura Dalem Sakenan Serangan, Kota Denpasar, Jumat, 23 Februari 2018.

Presiden mengakui bahwa masih banyak tanah adat desa maupun tanah tempat ibadah yang belum bersertifikat. Hal ini tidak hanya di Bali, tapi juga terjadi di daerah lain di Tanah Air.  Untuk itulah pemerintah terus bekerja keras untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Terlebih lagi, Provinsi Bali diproyeksikan sebagai provinsi pertama yang mana setiap jengkal tanahnya telah terdaftar dan bersertifikat pada 2019 mendatang.

“Tahun depan, kita menargetkan Bali menjadi provinsi pertama yang 100 persen semua dapat sertifikat. Sudah saatnya cepat melayani rakyat. Saya juga ikuti terus,” ujar Presiden.

Dalam kesempatan itu, Presiden menceritakan bahwa semula, tiap tahunnya, pemerintah hanya mampu menerbitkan sebanyak 500-an sertifikat. Namun, tahun lalu, Presiden Joko Widodo meminta jajaran terkait untuk bekerja ekstra agar mampu menerbitkan sebanyak lima juta sertifikat.

Hal itu memang merupakan target yang sangat tinggi. Namun, mengingat baru 51 juta sertifikat yang diterima masyarakat dari seharusnya 126 juta sertifikat, target tersebut tampaknya memang harus diupayakan.

“Bayangkan, 126 juta dikurangi 51 juta. Berarti 140 tahun menunggunya. Tiap hari yang masuk ke saya sengketa, sengketa, dan sengketa lahan,” kata Presiden.

Di tahun ini, Presiden memberikan target yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak tujuh juta sertifikat harus sudah diterima masyarakat. “Tahun depan 9 juta sertifikat harus keluar,” ucapnya.

Bagi masyarakat sendiri, sertifikat menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum sehingga memberikan rasa aman kepada pemilik tanah. Hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Dengan dimilikinya sertifikat seperti ini, lanjut Presiden, tidak ada lagi sengketa lahan masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan perusahaan.

“Kalau sudah memegang sertifikat, semuanya adem. Misalnya ada yang mengklaim ini tanah saya, jawab saja ini tanah saya, ini buktinya,” tuturnya.

Untuk diketahui, pada pagi harinya, Presiden juga telah menyerahkan 15 ribu sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Tabanan. Penyerahan pada pagi itu dilakukan di Taman Pujaan Bangsa Candi Margarana, Kabupaten Tabanan.

Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut adalah Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

(Fram/MCT-P)

Sumber :
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.