Simpan Sabu di Sofa, Depri Diciduk Polisi

Spread the love

Jurnalline.com, Prabumulih (Sumsel) – Anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku bernama Depri Yadi (35), diringkus di kediamannya Jalan Tebat, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kamis (22/2).

Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti sabu sebanyak lima paket dengan berat 0,76 gram serta satu unit alat hisap sabu. Bersama barang bukti, petugas menggiring pelaku ke Mapolres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Informasi dihimpun, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba. Pelaku yang sudah menjadi target petugas. Gerak-gerik pelaku terus diawasi lantaran dia keral melakukan transaksi narkoba di kediamannya.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini tidak sadar jika dirinya akan kedatangan tamu tidak diundang. Saat sedang asik istirahat di rumah polisi pun langsung menciduknya.

Ia sempat mengelak jika dirinya adalah pengedar narkoba. Namun setelah dilakukan penggeldahan, petugas berhasil menemukan lima paket sabu yang diselipkan pelaku di kursi sofa ruang tamu. Selain itu petugas juga mendapati alat hisap sabu yang disimpan di atas lemari pakaian dalam kamar.

Atas temuan itu, pelaku pun tidak dapat mengelak dan mengakui jika barang haram itu adalah miliknya. Pelaku pun akhirnya pasrah saat digiring petugas ke Mapolres Prabumulih.

“Pelaku sudah kita amankan. Kita sudah geledah seluruh isi rumah yang diduga dijadikan pelaku untuk menyimpan narkoba. Namun kita hanya dapati lima paket sabu yang disembunyikan dibalik selipan kursi sofa,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba AKP Ali Asri SH.

Lebih lanjut Asri menuturkan, sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang yang memasok kepada dirinya. Guna mempertangungjawabkan perbutanya, Depri dijebloskan ke sel tahanan Polres Prabumulih.

“Dia bakal dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 uu RI no. 35 th 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

(yitno) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.