Sosialisasi E-Filing SPT Tahunan PPH Orang Pribadi Kepada Para Anggota Denma Divif 1 Kostrad

Spread the love

Jurnalline.com, Penkostrad – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cimanggis pada 23 Februari 2018 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing kepada para anggota Denma Divif 1 Kostrad yang berada di wilayah Cilodong Depok Jawa Barat yang dilaksanakan di Aula Madivif 1 Kostrad

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sebagian personel Denma Divif 1 Kostrad, tampak yang hadir dan memberikan sambutan dalam kesempatan ini adalah Pasiminlog Denma Divif 1 Kostrad Kapten Kav Wiharjoko Mewakili Dandenma Divif 1 Kostrad.

Dalam sambutannya, Pasiminlog Denma menyampaikan beberapa hal diantaranya aplikasi e-Filing adalah sebuah program baru dan diharapkan lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam hal ini para anggota Denma Divif 1 Kostrad oleh karena itu diharapkan kepada anggota agar dapat semaksimal mungkin mengikuti kegiatan sosialisasi agar dapat memperoleh ilmu yang baru ini sehingga dapat menularkan ilmu tersebut kepada para anggota lain yang tidak dapat hadir dalam kegiatan sosialisasi kali ini.

Setelah sambutan dari Pasiminlog Denma Divif 1 Kostrad, acara dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan kegiatan oleh Kepala Seksi Eksten dan penyuluhan  KPP Cimanggis, Darmiani Ismail Haro. Dalam sambutannya Ismail terlebih dahulu mengucapkan terima kasih kepada personel Denma Divif 1 Kostrad karena berkenan hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, disampaikan beliau bahwa e-Filing sebenarnya memudahkan para Wajib Pajak karena dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan tidak harus antri di kantor pajak, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dari mana saja selama dapat terkoneksi dengan jaringan internet.

Setelah sambutan-sambutan, acara kemudian dilanjutkan dengan materi e-Filing. Hal pertama yang disampaikan oleh pemateri adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Desember 2017, diharapkan para anggota Denma tidak lupa dengan tanggal ini sehingga tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Aplikasi e-Filing ini menurut pemateri hanya dapat disampaikan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi saja dan sebelum mengisi e-Filing terlebih dahulu harus mendapatkan nomor e-FIN yang dapat diperoleh dengan menghubungi KPP terdekat.

Ada 2 (dua) jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan yang dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing, yakni penghasilan brutonya kurang dari 60Juta menggunakan formulir SPT 1770 SS dan untuk penghasilan bruto lebih dari 60Juta yakni menggunakan formulir SPT 1770 S.

Adapun keuntungan menggunakan e-Filing ini adalah penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan dengan cepat, aman dan lebih leluasa sehingga tidak mengganggu jadwal kerja para anggota Denma Divif 1 Kostrad, e-Filing juga murah karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT Tahunan, karena penghitungannya menggunakan aplikasi komputer maka perhitungan yang dilakukan adalah tepat dan tidak perlu para anggota menghitung lagi secara manual, lebih dapat menghemat kertas (go green) karena tidak perlu dicetak formulirnya dan yang tidak kalah penting lagi bahwa dalam e-Filing tidak perlu lagi mengirimkan dokumen pelengkap kecuali diminta oleh Account Representative.

Harapan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada para anggota Polresta Bekasi bahwa menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak sesulit yang dibayangkan selama ini, bahkan para anggota yang masih awam dengan internet sekalipun diharapkan dapat melakukan pengisian e-Filing dengan baik.

(Fram/Dre)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.