GP MBM Banyuasin : Pecat ASN Tidak Netral Dan Terindikasi Korupsi

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Di tahun politik 2018, sebagai PNS yang juga Anggota ASN, seharusnya mematuhi Undang – Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, secara tegas mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi. Pasal 2 Undang – Undang tersebut, berisikan asas netralitas, bertujuan agar setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dari mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun. Dalam penerapan kebijakan, untuk mengacu pada peraturan yang berlaku, supaya tidak memasuki rana korupsi. Sebagaimana disampaikan oleh peserta aksi Gerakan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GP MBM) di halaman kantor Dinas PU TR Kabupaten Banyuasin, Selasa (06/03/18).

Demo yang Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GP MBM) Kabupaten Banyuasin. Mereka juga mendapat penjagaan dari pihak Kepolisian Polres Banyuasin dan Satuan Pol PP Banyuasin. Menanggapi polemik yang berkembang, disampaikan dalam orasi pernyataan sikap dipimpin langsung oleh Darsan sebagai koordinator sekaligus selaku Dewan Penasehat GP MBM Banyuasin, menyampaikan beberapa poin tuntutan mereka.

Secara lugas, mereka meminta Kejari Banyuasin segera mengusut tuntas. Penyidikan dan Penuntutan (LidDikTut) terhadap PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan PU BM/PU TRTR. Terkait kelebihan bayar pada kegiatan tahun 2016 yang melibatkan 16 kontraktor dengan kerugian negara mencapai Rp. 1.059.827.236,44

Selanjutnya, meminta Bupati Banyuasin Bertindak Tegas agar memecat PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan PU BM/PU TR terkait kelebihan bayar pada kegiatan tahun 2016 yang melibatkan 16 kontraktor dengan kerugian negara Rp. 1.059.827.236,44 bahkan hasil investigasi GPMBM sampai hari ini belum satu rupiah pun disetor ke kas daerah melalui bank pemerintah.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, GP MBM, menegaskan Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono, MM, jika tidak mampu menjadi Bupati Banyuasin sebaiknya mengundurkan diri dengan hormat. Karena selama menjadi Bupati, kami nilai tidak ada instrumen yang menunjukkan keberhasilan. Bahkan Kabupaten Banyuasin yang kita cintai ini, mengalami kemunduran. Parahnya di akhir jabatan sang Bupati karena gagal mencairkan dana TUKIN (Tunjangan Kinerja) yang sudah dibatalkan maka rumor yang berkembang beredar Bupati melalui kaki tangannya minta di siapkan Upeti sebesar Rp.10 M dari program dan kegiatan di beberapa SKPD/OPD tahun 2018.
Selain itu juga, mereka secara tegas meminta Gubernur Sumatera Selatan c.q. Bupati Banyuasin untuk segera Memecat Kepala Dinas PU TR Yos Karimudin karena tidak mampu menjalankan perintah BPK. Untuk memproses pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah dan adanya indikasi keberpihakan terhadap salah satu Paslon Bupati yaitu dengan melakukan deal politik pada pemilu legislatif 2019 yang akan datang yaitu anak Yos Karimudin untuk menjadi Caleg di dapil I Kecamatan Talang Kelapa dan Tanjung Lago dari PDIP.

Indikasi lainnya diduga adanya kegiatan pembangunan Jalan Tanjung Sari Kelurahan Suka Moro Kecamatan Talang Kelapa yang merupakan hasil negosiasi dengan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati, bahkan untuk memuluskan proyek ini mereka memainkan sandiwara murahan atau rekayasa seolah-olah bentrok dengan utusan Paslon untuk mengalihkan perhatian publik. (Insiden Agustaf yang memalukan bagi aktivis Banyuasin, karena sudah saling memaafkan dan di posting ke medsos) namun fakta di lapangan Jalan Tanjung Sari yang diklaim tersebut adalah bantuan dari Wasista Bambang Utoyo Anggota DPR RI Dapil Sumsel I PAW Dodi Reza Alex Noerdin saat beliau Reses di Kecamatan Talang Kelapa dan Tanjung Lago.

“Sebagai PNS yang juga Anggota ASN seharusnya Yos Karimudin mematuhi Undang – Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, secara tegas mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi. Pasal 2 Undang – Undang tersebut, berisikan asas netralitas, bertujuan agar setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun,” Papar Darsan dalam orasinya.

Dan juga, mereka secara tegas meminta pro aktif pemangku kebijakan dalam NKRI untuk lebih peka dalam penunjukan kepala SKPD/OPD. Karena kami yakin Masih Banyak Putera-Puteri Terbaik Banyuasin yang mampu memimpin Dinas PU TR tanpa adanya KKN, sedangkan hasil investigasi kami membuktikan bahwa Yos Karimudin Mempunyai track record yang buruk selama memimpin beberapa kepala SKPD/OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin di antaranya, Kepala Dinas PU CK, poyek Revitalisasi Pipa PDAM Tirta Betuah yang menghabiskan anggaran mencapai ratusan milyar dalam rangka meningkatkan suplai dan distribusi air bersih ke masyarakat namun kenyataannya proyek PDAM tersebut tidak berjalan dan statusnya Intage.
Kepala Dinas PU Pengairan, hilangnya sejumlah aset milik daerah berupa 9 buah alat berat milik PU Pengairan yang sampai hari ini tidak tahu dimana keberadaan alat-alat berat tersebut, patut di duga yang bersangkutan terlibat langsung dalam memanipulasi data serta menjadi aktor dalam konspirasi raibnya aset daerah tersebut. Alat-alat berat tersebut terdiri dari : Dozer, Alat gali (excavator) seperti backhoe, front shovel, clamshelll, Alat pengangkut seperti loader, truck dan conveyor belt; Alat pemadat tanah, seperti roller dan compactor.

Kepala Dinas Disnakertrans, kegiatan pembagian bahan makanan non beras senilai Rp.1,2 miliar, namun pada saat realisasinya, warga transmigrasi yang terdapat di 6 Kecamatan meliputi 15 Desa hanya mendapat 1 kardus mie instan dan 1 buah susu kental manis kemasan kaleng. Selain itu, terjadi aksi yang dilakukan oleh Persatuan Buruh. karena tidak mampu menyelesaikan persoalan UMR di sejumlah perusahaan perkebunan, ini membuktikan kalau orang ini tidak bisa bekerja. Kepala BPMD, terjadinya sejumlah konflik seputar batas wilayah antar kabupaten dan desa dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Banyuasin salah satunya Tragedi Tegal Binangun (peristiwa memalukan seorang Bupati Banyuasin di usir dari wilayah administratifnya sendiri) serta terjadinya konflik horizontal batas antar desa yaitu Desa Ujung Tanjung dgn Desa Rimba Alai di Kecamatan Banyuasin III.

Selanjutnya kesalahan fatal dilakukan Yos Karimudin pada Pilkades Desa Tebing Abang yang cacat hukum karena rekomendasi dari DPRD Banyuasin yang meminta agar pelantikan tersebut di tunda sampai persoalan ini dapat diselesaikan oleh panitia di tingkat Kabupaten dan dikeluarkannya keputusan tetap yang diterima semua pihak, namun rekomendasi tersebut tidak di indahkan oleh Kepala BPMD, sehingga dilakukan pelantikan.

“Untuk itu kepada instansi terkait baik Daerah maupun Pusat, untuk segera meninjau ulang penempatan Yos Karimudin sebagai kepala Dinas PU TR Kabupaten Banyuasin,” Harap Darsan Dewan Penasehat GP MBM Banyuasin.

Dalam rangka mempercepat penanganan kasus, mereka akan kawal ketat proses yang berjalan di Kejari Pangkalan Balai. Kasus IP 200 Dinas Pertanian sudah ditangani secara tuntas, mereka berharap pada kasus PU BM/PU TR dapat dimanfaatkan tangani dengan tuntas.

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan, selanjutnya dalam rangka mempercepat penanganan kasus ini kami akan mengawal ketat seluruh proses yang berjalan di Kejari Pangkalan Balai. Pada kasus IP 200 Dinas Pertanian sudah ada tersangka yang masuk perangkap. Maka kita berharap kasus di PU BM/PU TR menambah deretan para pelaku yang masuk perangkap Penegak hukum ini memberi sock terapi bahwa memperkaya diri dari hasil maling adalah Dosa.. Apalagi memberi fasilitas haram kepada anak istri dari hasil maling dan merampok uang negara,” Tegas Darsan selaku Dewan Penasehat GP MBM Banyuasin.

(Hasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.