GP MBM Banyuasin : Pecat ASN Tidak Netral Dan Terindikasi Korupsi
March 6, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Di tahun politik 2018, sebagai PNS yang juga Anggota ASN, seharusnya mematuhi Undang – Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, secara tegas mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi. Pasal 2 Undang – Undang tersebut, berisikan asas netralitas, bertujuan agar setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dari mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun. Dalam penerapan kebijakan, untuk mengacu pada peraturan yang berlaku, supaya tidak memasuki rana korupsi. Sebagaimana disampaikan oleh peserta aksi Gerakan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GP MBM) di halaman kantor Dinas PU TR Kabupaten Banyuasin, Selasa (06/03/18).
Demo yang Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GP MBM) Kabupaten Banyuasin. Mereka juga mendapat penjagaan dari pihak Kepolisian Polres Banyuasin dan Satuan Pol PP Banyuasin. Menanggapi polemik yang berkembang, disampaikan dalam orasi pernyataan sikap dipimpin langsung oleh Darsan sebagai koordinator sekaligus selaku Dewan Penasehat GP MBM Banyuasin, menyampaikan beberapa poin tuntutan mereka.
Secara lugas, mereka meminta Kejari Banyuasin segera mengusut tuntas. Penyidikan dan Penuntutan (LidDikTut) terhadap PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan PU BM/PU TRTR. Terkait kelebihan bayar pada kegiatan tahun 2016 yang melibatkan 16 kontraktor dengan kerugian negara mencapai Rp. 1.059.827.236,44
Selanjutnya, meminta Bupati Banyuasin Bertindak Tegas agar memecat PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan PU BM/PU TR terkait kelebihan bayar pada kegiatan tahun 2016 yang melibatkan 16 kontraktor dengan kerugian negara Rp. 1.059.827.236,44 bahkan hasil investigasi GPMBM sampai hari ini belum satu rupiah pun disetor ke kas daerah melalui bank pemerintah.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, GP MBM, menegaskan Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono, MM, jika tidak mampu menjadi Bupati Banyuasin sebaiknya mengundurkan diri dengan hormat. Karena selama menjadi Bupati, kami nilai tidak ada instrumen yang menunjukkan keberhasilan. Bahkan Kabupaten Banyuasin yang kita cintai ini, mengalami kemunduran. Parahnya di akhir jabatan sang Bupati karena gagal mencairkan dana TUKIN (Tunjangan Kinerja) yang sudah dibatalkan maka rumor yang berkembang beredar Bupati melalui kaki tangannya minta di siapkan Upeti sebesar Rp.10 M dari program dan kegiatan di beberapa SKPD/OPD tahun 2018.
Selain itu juga, mereka secara tegas meminta Gubernur Sumatera Selatan c.q. Bupati Banyuasin untuk segera Memecat Kepala Dinas PU TR Yos Karimudin karena tidak mampu menjalankan perintah BPK. Untuk memproses pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah dan adanya indikasi keberpihakan terhadap salah satu Paslon Bupati yaitu dengan melakukan deal politik pada pemilu legislatif 2019 yang akan datang yaitu anak Yos Karimudin untuk menjadi Caleg di dapil I Kecamatan Talang Kelapa dan Tanjung Lago dari PDIP.
Indikasi lainnya diduga adanya kegiatan pembangunan Jalan Tanjung Sari Kelurahan Suka Moro Kecamatan Talang Kelapa yang merupakan hasil negosiasi dengan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati, bahkan untuk memuluskan proyek ini mereka memainkan sandiwara murahan atau rekayasa seolah-olah bentrok dengan utusan Paslon untuk mengalihkan perhatian publik. (Insiden Agustaf yang memalukan bagi aktivis Banyuasin, karena sudah saling memaafkan dan di posting ke medsos) namun fakta di lapangan Jalan Tanjung Sari yang diklaim tersebut adalah bantuan dari Wasista Bambang Utoyo Anggota DPR RI Dapil Sumsel I PAW Dodi Reza Alex Noerdin saat beliau Reses di Kecamatan Talang Kelapa dan Tanjung Lago.
“Sebagai PNS yang juga Anggota ASN seharusnya Yos Karimudin mematuhi Undang – Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, secara tegas mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi. Pasal 2 Undang – Undang tersebut, berisikan asas netralitas, bertujuan agar setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun,” Papar Darsan dalam orasinya.
Dan juga, mereka secara tegas meminta pro aktif pemangku kebijakan dalam NKRI untuk lebih peka dalam penunjukan kepala SKPD/OPD. Karena kami yakin Masih Banyak Putera-Puteri Terbaik Banyuasin yang mampu memimpin Dinas PU TR tanpa adanya KKN, sedangkan hasil investigasi kami membuktikan bahwa Yos Karimudin Mempunyai track record yang buruk selama memimpin beberapa kepala SKPD/OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin di antaranya, Kepala Dinas PU CK, poyek Revitalisasi Pipa PDAM Tirta Betuah yang menghabiskan anggaran mencapai ratusan milyar dalam rangka meningkatkan suplai dan distribusi air bersih ke masyarakat namun kenyataannya proyek PDAM tersebut tidak berjalan dan statusnya Intage.
Kepala Dinas PU Pengairan, hilangnya sejumlah aset milik daerah berupa 9 buah alat berat milik PU Pengairan yang sampai hari ini tidak tahu dimana keberadaan alat-alat berat tersebut, patut di duga yang bersangkutan terlibat langsung dalam memanipulasi data serta menjadi aktor dalam konspirasi raibnya aset daerah tersebut. Alat-alat berat tersebut terdiri dari : Dozer, Alat gali (excavator) seperti backhoe, front shovel, clamshelll, Alat pengangkut seperti loader, truck dan conveyor belt; Alat pemadat tanah, seperti roller dan compactor.
Kepala Dinas Disnakertrans, kegiatan pembagian bahan makanan non beras senilai Rp.1,2 miliar, namun pada saat realisasinya, warga transmigrasi yang terdapat di 6 Kecamatan meliputi 15 Desa hanya mendapat 1 kardus mie instan dan 1 buah susu kental manis kemasan kaleng. Selain itu, terjadi aksi yang dilakukan oleh Persatuan Buruh. karena tidak mampu menyelesaikan persoalan UMR di sejumlah perusahaan perkebunan, ini membuktikan kalau orang ini tidak bisa bekerja. Kepala BPMD, terjadinya sejumlah konflik seputar batas wilayah antar kabupaten dan desa dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Banyuasin salah satunya Tragedi Tegal Binangun (peristiwa memalukan seorang Bupati Banyuasin di usir dari wilayah administratifnya sendiri) serta terjadinya konflik horizontal batas antar desa yaitu Desa Ujung Tanjung dgn Desa Rimba Alai di Kecamatan Banyuasin III.
Selanjutnya kesalahan fatal dilakukan Yos Karimudin pada Pilkades Desa Tebing Abang yang cacat hukum karena rekomendasi dari DPRD Banyuasin yang meminta agar pelantikan tersebut di tunda sampai persoalan ini dapat diselesaikan oleh panitia di tingkat Kabupaten dan dikeluarkannya keputusan tetap yang diterima semua pihak, namun rekomendasi tersebut tidak di indahkan oleh Kepala BPMD, sehingga dilakukan pelantikan.
“Untuk itu kepada instansi terkait baik Daerah maupun Pusat, untuk segera meninjau ulang penempatan Yos Karimudin sebagai kepala Dinas PU TR Kabupaten Banyuasin,” Harap Darsan Dewan Penasehat GP MBM Banyuasin.
Dalam rangka mempercepat penanganan kasus, mereka akan kawal ketat proses yang berjalan di Kejari Pangkalan Balai. Kasus IP 200 Dinas Pertanian sudah ditangani secara tuntas, mereka berharap pada kasus PU BM/PU TR dapat dimanfaatkan tangani dengan tuntas.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan, selanjutnya dalam rangka mempercepat penanganan kasus ini kami akan mengawal ketat seluruh proses yang berjalan di Kejari Pangkalan Balai. Pada kasus IP 200 Dinas Pertanian sudah ada tersangka yang masuk perangkap. Maka kita berharap kasus di PU BM/PU TR menambah deretan para pelaku yang masuk perangkap Penegak hukum ini memberi sock terapi bahwa memperkaya diri dari hasil maling adalah Dosa.. Apalagi memberi fasilitas haram kepada anak istri dari hasil maling dan merampok uang negara,” Tegas Darsan selaku Dewan Penasehat GP MBM Banyuasin.
(Hasi)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,293)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,798)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 17, 2026
Patroli Menyentuh Titik Rawan, Koramil 05/Bantar Gebang Tingkatkan Pengawasan Malam Hari
- August 17, 2026
Kodim 0506/Tgr Babinsa Dan Komduk Patroli Malam, Dorong Semangat Warga Jaga Kemerdekaan
- August 17, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
- August 17, 2026
Camat Tompaso Stevri Pandey, Sukses Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT Ke 81 RI Tahun 2026
- August 17, 2026
Tarian Kawasaran SMPN 2 Pinabetengan Tampil Pukau Ribuan Pasang Mata
- August 17, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



