Ironisnya Usaha Galian Secara Kasat Mata “Diduga”Melanggar Undang-Undang Pertambangan

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Dengan adanya ulah semena-mena segelintir orang, berdampak buruk pada ekosistem alam tersebut. Berbagai rupa yang dilakukan oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Mengatas namakan ekonomi, tapi terpikir oleh mereka akibat dari perbuatannya, Kamis (01/03/18).

Hampir di setiap sudut pemukiman warga, telah terjadi pengambilan kekayaan alam di wilayah Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Seakan perundang-undangan tidak memiliki kekuatan dan daya untuk mengatasinya. Kerusakan alam semakin memprihatinkan, pada musim hujan sering terjadinya tanah longsor di lokasi penggalian dan takutnya nanti mengakibatkan banjir di wilayah pemukiman penduduk. Hampir setiap hari pepohonan tumbang oleh beroperasinya alat berat pengusaha nakal.

Menurut informasi didapat dari salah satu warga yang enggan diketahui identitasnya, memang pada awalnya kegiatan tersebut, di lakukan penertiban oleh pihak Polres Banyuasin. Akan tetapi, tidak membuat efek jera dari para pelaku. Bahkan usaha penggalian itu, terjadi kembali dengan bertambah banyak jumlahnya, dalam waktu sudah cukup lama.

“Masyarakat sekitar tidak memiliki kekuatan untuk melapor kegiatan ini. Berakibat pada rusaknya ekosistem alam di wilayah mereka. Mereka juga dihantui rasa takut, untuk bertindak melakukan protes atau melapor kepada Pemerintah terkait. Dengan adanya aktivitas ini, mereka mempunyai opini bahwa adanya oknum yang membeking/bermain dibalik layar beroperasinya usaha penggalian. Andainya tidak ada yang membeking, pasti ada tindakan oleh Pemerintah terkait,” Terangnya.

Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan.

Korelasinya, berarti bahwa usaha galian tanah urug, yang ada di Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, termasuk dalam kategori Pertambangan Batuan. Untuk itu, mereka wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, usaha tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Ketika awak media, memantau secara langsung terhadap kejadian penggalian tanah urug, seakan semuanya tidak memperhitungkan dampak atas apa yang mereka perbuat. Dengan dalih, membantu masyarakat untuk meratakan tanah, untuk membuat perumahan dan lain sebagainya. Mereka secara blak-blakan bahwa usaha mereka tidak memiliki izin.

Pelaku usaha pertambangan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Secara tidak langsung diduga kuat bahwa kegiatan ini, adanya pembiaran atas pelanggaran Undang-Udang yang berlaku. Instansi terkait mulai dari Pemerintah Kelurahan sampai pada tingkat Pemerintahan yang lebih tinggi dan pihak keamanan pun, semuanya hanya menunggu laporan dari masyarakat sekitar.

Mereka menilai karena tidak adanya masyarakat yang menyatakan protes atau melapor atas kejadian tersebut. Menurut penilaian mereka, selama masyarakat tidak menyampaikan laporan, berarti masyarakat menerima dampak lingkungan dengan hadirnya usaha penggalian tanah urug tersebut. Padahal kegiatan secara jelas dan nyata melanggar Undang-Udang yang berlaku.

(Hasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.