PT. Bees Footwer Diduga Tabrak SK. Gubernur Banten No. 561/Kep.442-Huk/2017 Tentang Pengupahan.

Spread the love

Jurnalline.com, Kab. Serang (Banten) – PT. Bees Footwer yang terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta, KM 80, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Propinsi Banten di duga telah menabrak SK gubernur Banten No. 561/Kep.442-Huk/2017 Tentang pengupahan atau penetapan UMK untuk Kota/Kabupaten se Propinsi Banten.

PT. Bees Footwer yang bergerak di bidang berikat dan hasil produksi nya berupa Sepatu yang di ekspor ke beberapa mancanegara merupakan salah satu perusahaan yang bonafit yang berada di Kabupaten Serang.

Menurut salah satu karyawan PT. Bees Footwer yang berinisial R mengatakan kepada awak media bahwa perusahaan tersebut memberi upah kepada karyawan belum sesuai dengan UMK yang telah ditentukan oleh Pemerintah Propinsi Banten, Dirinya pun berharap kepada Perusahaan untuk dapat dengan segera memberlakukan UMK yang telah di tentukan oleh Gubernur Banten.

Saat dikonfirmasi pihak perusahaan belum ada tanggapan, harus bikin janji dulu pak kalau mau ketemu dengan management,” ujar Salah satu Security PT. Bees Footwer.

Saat dimintai tanggapannya Markani (Black) Ketua Tim Investigasi LSM GMAKS mengungkapkan bahwa seharusnya perusahaan mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah bukan malah untuk dilanggar, Kami akan layangkan surat somasi kepada PT. Bees Footwer terkait tidak mengikuti peraturan apa yang telah pemerintah tetapkan, Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan pemerintah apalagi mengenai upah buruh” Ujar Markani (Black).

(Angga/Yyg.K)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.