AKUISISI UBER OLEH GRAB “KPPU” SEBUT TAK ADA PERUBAHAN KENDALI UBER

Spread the love

Jurnalline.com, Kab.Tangerang – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan Forum Jurnalis kepada sejumlah media di Tangerang terkait tata kerja dalam menangani persaingan usaha, juga Akuisisi Uber dan Grab di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci, Tangerang.

Berbagai permasalahan mengenai persaingan usaha selama lima tahun terakhir dibahas oleh Ketua KPPU dan para Komisioner KPPU, diantaranya permasalahan akuisisi Uber oleh Grab.
Sementara itu, Model pengambilalihan aset yang di lakukan uber dan Grab tidaklah wajib untuk lapor.

“Dalam hukum persaingan di indonseia model pengambilalihan seperti itu tidak wajib untuk melaporkan ke KPPU karena yang di ambilalih itu aset tidak ada perubahan kendali, ” Kata Syarkawi Rauf.

Lebih lanjut, Ketua Komisioner Syarkawi Rauf dimana masa jabatan Ketua dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) nya akan berakhir didalam pertemuan bersama jurnalis tersebut menjelaskan, transaksi tersebut juga bukan merupakan penggabungan usaha, karena badan hukum Uber Indonesia tetap ada dan tidak bergabung dengan Grab Indonesia.

“KPPU melihat bahwa transaksi tersebut murni merupakan akuisisi aset dan tanpa perpindahan kendali dari Uber Indonesia ke Grab Indonesia,” Jelas Ketua Komisioner KPPU, Kamis (26/04/2018).

Memperhatikan kondisi tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa transaksi tersebut tidak wajib dinotifikasikan, karena berada di luar cakupan definisi penggabungan usaha, peleburan atau pengambil alihan yang diatur oleh UU No. 5/1999 dan PP No. 57/2010.

Selain itu, untuk menjamin agar akuisisi tersebut tidak menimbulkan dampak khusus, KPPU akan melakukan monitoring aktif atas perkembangan persaingan usaha dan harga di sektor aplikasi.

Sesuai dalam Pasal 28 UU Nomor 5/1999, KPPU mensyaratkan beberapa kriteria wajib lapor terkait merger bisnis. Salah satu kriteria yang dimaksud yakni hanya akuisisi saham yang termasuk dalam objek wajib lapor.

Seusai membahas akuisisi Uber oleh Grab, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, pada masa jabatannya yang akan berakhir pada 27 April 2018. Selama lima tahun salah satu strategi KPPU adalah menggandeng Media dan Forum Jurnalis selalu diadakan oleh KPPU, karena bermanfaat sebagai penyampaian informasi kepada masyarakat apa saja tugas-tugas KPPU, sehingga masyarakat semakin mengenal KPPU,” tegasnya.

“Selama ini KPPU Concern menjaga hubungan baik dengan para wartawan dan KPPU berharap bila ada informasi mengenai persaingan usaha yang tidak benar agar disampaikan kepada KPPU, karena banyak kasus persaingan usaha yang informasinya diperoleh dari media,” tandasnya.

(Aris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.