Bawa Sabu: Satu pemuda Diamankan Anggota Reskrim Polsek Karawaci

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Prasetio (27) Warga Taman Cibodas Tangerang. Ditangkap anggota Buser Polsek Karawaci lantaran membawa satu paket Narkoba jenis sabu dimotornya.

Prasetio ditangkap di Jalan Paus Raya, Pasar Bandeng Karawaci Baru, Kota Tangerang, pada Kamis (5/4/2018) sekira Pukul 15:30 Wib.

Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan kepada pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa dilokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut selanjutnya Tim unit Buser Polsek Karawaci Pimpinan Kanit Reskrim AKP Nurjaya, SH menindaklanjuti dan melakukan pengintain sekitar lokasi.

“sesampai di TKP sekitar jam.15.30 WIB, Anggota melihat seorang laki-laki yang di curigai berada diatas motor, lalu dilakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek.

Saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus klip plastik kecil dalam lipatan uang kertas Lima puluh ribuan yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan yg dipakai pelaku.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapat Di daerah cengkareng Jakarta Barat dan akan di jual kepada seseorang di pasar bandeng.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu berat brutto 0,22 gram, HP oppo warna hitam, Motor Mio soul Nopol B 6311 CKN dan uang lembaran Rp 50 ribu.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Karawaci untuk penyedikan lebih lanjut dan terancam dijerat pasal penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu.

“Pasal 114 ayat 1 subsideir Pasal 112 ayat 1. UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tukasnya.

(iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.