Berhasil..!,Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Amankan Selundupan Benih Lobster Ilegal

Spread the love

Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Ekspose tentang penyelundupan yang berhasil digagalkan mendapati puluhan ribu benih Lobster ilegal senilai ratusan juta rupiah dari tangan dua pelaku inisial W dan inisial UY warga Wanasalam, Kabupaten Lebak. Ekspose dilaksanakan di Mapolda Banten, Jumat (13/04)

Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti dari tangan inisial UY berupa 30 bungkus benih Lobster jenis pasir yang berisi 200 ekor, satu bungkus berisi 46 ekor dan satu bungkus benih jenis mutiara berisi 61 ekor, satu buah sterofom, satu tabung oksigen, 38 toples plastik, dua piring beling, satu piring plastic, dua baskom plastik, tiga blower angina, satu cangkir plastic, satu telepon genggam dan uang tunai Rp. 7.450.000,- (tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya, Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, masih melakukan penyelidikan dan perkembangan
lebih lanjut terkait benih Lobster ilegal ini kemana (wilayah mana) akan di selundupkan.

”Kita masih melakukan penyelidikan karena yang bersangkutan ini yang melakukan pembelian ke nelayan – nelayan masih ada pihak ketiga yang akan menerima distribusi,” tambah Abdul Karim.

Atas perbuatannya pelaku diduga telah melanggar dugaan tindak pidana Pasal 16 Jo Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Jo Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 92 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 92 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.