Tahu Diduga Mengandung Formalin Beredar Di Pasar Tradisional

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Jajaran Polres menggelar operasi kestabilan harga sembako di pasar Banyuasin, dalam rangka menyambut datangnya bulan suci ramadhan nantinya. Salasa (17/04), pihak Satuan Reserse Polres Banyuasin berhasil mengamankan ribuan butir tahu dari pemilik dan pedagang tahu di pasar tradisional Pangkalan Balai Banyuasin.

Dalam Press Release, Kamis (19/04) dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S. Ik didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Dwi Arsatyan serta jajaran, berhasil mengamankan 2 orang tersangka.

Kedua tersangka tersebut, selaku pemilik/memproduksi inisial MA (46) Bin D (selaku pemilik) pekerjaan Pedagang, alamat Kelurahan Sterio RT 27 RW 07 Kecamatan Banyuasin III Kab. Banyuasin, dan selaku penjual/pedagang berinisial BS.

Dari tersangka pemilik/ memproduksi berhasil diamankan barang bukti berupa 6 ember berisi lebih kurang 1000 butir tahu, 1 buah ember berwarna hijau berisi kurang lebih 60 liter air bercampur diduga formalin, 1 liter cairan diduga formalin. Dari tersangka penjual/pedagang berhasil diamankan barang bukti berupa 2 buah ember berisi 200 butir tahu diduga mengandung formalin.

Perbuatan tersangka tersebut, melanggar pasal 75 ayat (1) Jo pasal 136 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun tentang Pangan. Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang sengaja menggunakan bahan dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti di bawah ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan proses selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 10 miliar rupiah.

(Hasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.