Bobol Pabrik Ornamen Alat Musik, Pelaku Di Jerat Pasal 363 KUHP

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Selatan – Pengembangan kasus pembobolan pabrik alat musik yang di lakukan oleh Polres Tangsel bekerjasama dengan polsek Legok berbuntut manis. Berdasarkan surat yang masuk bernomor : 209 / K/ III / 2018/ sektor Legok telah mendapatkan titik terang.

Berawal dari adanya laporan yang berasal dari Junaedi, warga Tangerang, karyawan bagian legal PT.Jin Woo Mega Karya pada hari Jumat tanggal 30 Maret, 2018 pukul 01.00 Wib.

PT.Jin Woo Mega Karya, yang terletak di Jl.H. Tabri Ds. Cirarab Kec. Legok, Kabupaten Tangerang di satroni oleh sekelompok specialis pembobol pabrik pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2018 pukul 23.30 Wib.

Sejauh ini, pihak yang berwenang berhasil mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi-saksi. Diantaranya Araspi, yang merupakan satpam Pt. Jin Woo Mega Karya, dan Rohmadi, juga satpam Pt. Jin Woo Mega Karya.

Menurut rilis yang di terima oleh Jurnalline.com, saksi berhasil mengenali salah satu pelaku pembobol tersebut, diantara ketiga pelaku tersebut ada yang merupakan mantan karyawan Pt. Jin Woo, bernama Junaedi alias Juned.

Kronologis, pada hari kamis tanggal 29 maret 2018 sekitar jam 23.00 wib, pada saat saksi Arapsi sedang berjaga malam bersama dengan rekannya Rahmadi di PT.Jin woo, kemudian melihat bahwa CCTV pemantau area sekitar PT.Jin woo Mega Karya, tiba- tiba gelap dan tidak lama kemudian terang kembali.

Timbul curiga karena kejadian tersebut, kemudian saksi Araspi memberitahukan kepada rekan jaganya Rahmadi, karena menurutnya mencurigakan maka kemudian menghubungi Polsek Legok untuk minta bantuan.

Tim Vipers Polsek legok setelah mendapat informasi tersebut kemudian meluncur ke PT. JIN WOO untuk melakukan penangkapan.

Dari penangkapan tersebut, tersangka Toni alias Monot berhasil diamankan berikut barang buktinya, sedangkan tersangka Junaedi alias Juned dan tersangka Suherman berhasil meloloskan diri dengan cara keluar area pabrik dengan cara memanjat tembok pabrik.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho dalam rilisnya mengatakan, Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka Toni alias Monot mengaku bahwa, perbuatan tersebut dilakukan sekira pukul 20.30 Wib terlebih dahulu direncanakan dirumah tersangka Toni als Monot.

“Setelah rencana disepakati, para pelaku menyiapkan 2 (dua) lembar karung plastik warna putih yang akan dipergunakan untuk membawa barang yang diambilnya, lalu menyiapkan 1 (satu) buah kunci roda yang akan dipergunakan untuk mencongkel jendela gudang elektronik, dan juga menyiapkan sepeda motor yang akan dipergunakan alat transportasi,”ungkap Alexander

Selanjutnya, Alexander menambahkan sekira pukul 23.00 Wib 3 (tiga) orang pelaku berangkat menuju PT. JIN WOO MK dengan mengendari sepeda motor untuk boncengan bertiga.

“Mereka naik motor bonceng bertiga, sesampainya di depan PT. JIN WOO MEGAH KARYA sepeda motor diparkir jauh dari lokasi kejadian, pelaku berjalan kaki kesamping tembok pabrik, selanjutnya bergantian masuk kedalam area PT. JIN WOO MEGA KARYA dengan cara memanjat tembok. Setelah ketiga pelaku sudah berada di area pabrik, tersangka Toni alias Monot bersama – sama dengan tersangka Suherman masuk kedalam gudang penyimpanan komponen elektronik guitar,” tambahnya

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tangsel ini juga menjelaskan bahwa, terlebih dahulu tersangka Toni yang merusak jendela gudang dengan cara mencongkel daun jendela dengan menggunakan kunci roda, sementara tersangka lainnya Junaedi berada diluar gudang berperan menutup kamera CCTV dengan kertas agar tidak termonitor oleh anggota satpam yang berjaga.

Berdasarkan pengakuan tersangka Toni, kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka Junaedi di wilayah Kawidaran Balaraja, Kab. Tangerang dan berhasil dilakukan penangkapan, sedangkan tersangka bernama Suherman sampai saat ini belum berhasil ditangkap. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor / korban menderita kerugian sebesar Rp. 33.000.000 ( tiga puluh tiga juta rupiah ).

Dan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya : 63 buah spool erapon merk eradition, 26 buah spool bass merk wilkilson, 33 buah spool skocan merk spear, 42 buah spool bass 4 spring merk Rohs, 410 lembar logo merk DB, 188 buah knop guitar, 8 buah spool melody merk Spear, 3 buah spool double, 5 buah tarikan senar bass merk sungil, 8 buah spool melody, 10 buah transut guitar warna kuning mas, 29 buah tutup transut guitar warna silver, 1 batang paralon PPC.1/2 Inc, 1 buah kunci roda yang berbentuk bagian ujungnya pipih, 2 lembar karung plastik warna putih tanpa merk (polos), dan 1 unit sepeda motor honda beat warna merah list putih A- 6352- ZG. Barang bukti tersebut berhasil disita dari tangan kedua tersangka.

Hingga berita ini di turunkan, pihak Polres Tangsel maupun Polsek Legok terus menindak lanjuti perkara ini

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.