Masyarakat Padarincang Dan Aliansi SAFAR, Minta Pemprov Banten, Eksplorasi dan Eksploitasi Gunung Praksak ijin nya dicabut
April 27, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kab Serang (Banten) – Kamis 26 April 2018 masyarakat padarincang yang tergabung dalam Aliansi Safar (Syarekat Perjuanangan Rakyat) lagi melakukan aksi demo di depan jalan utama proyek pembangunan geothermal Desa Batukuwung Kec Padarincang Serang.
Masa yang diperkirakan 300 orang yang terdiri dari Bapak – Bapak dan Ibu -Ibu para santri dan pemuda serta mahasiswa himapar berkumpul di kampung barengkok dan berjalan kaki menuju lokasi jalan utama pembangunan proyek geothermal.
Dalam tuntutannya yang tertulis dalam sebuah pernyataan sikap bahwa masyarakat telah diresahkan oleh adanya pembangunan geothermal yang dilakukan di Kampung Wangun Desa Batukuwung Kec.Padarincang oleh PT.Sinthesa Geothermal Banten yang mana dalam proses pembangunannya masyarakat merasa resah karena proyek tersebut berdampak pada kerusakan alam Padarincang terutama gunung prakasak yang sebagai daerah resapan air, hutan produktif masyarakat padarincang dan sebagai kekuatan ekonomi masyarakat padarincang.
Bahwa akibat eksplorasi panas bumi yang telah terjadi di beberapa daerah seperti di Matalako (NTT), Tomohon (Sumut), dengan luapan lumpur panas dan bandung yang sudah kekeringan air dieng dengan bocornya pipah yang mengakibatkan kerusakan terhadap lahan pertanian milik petani.
Disela – sela aksi demo Rendi humas dari Aliansi Safar mengatakan kepada wartawan bahwa aksi ini adalah respon masyarakat, karena akan berakhirnya ijin usaha pertambangan pada 28 April 2018 dan kami mendorong kepada Pemerintah Banten jangan memperpanjang ijin pertambangan ini karena masyarakat menolak supaya tidak diperpanjang kembali ijin nya.
Menurutnya dampak dari pertambangan ini bahwa akses jalan, nah pada hr rabu subuh 25 April 2018 masyarakat kampung cikoneng, barengkok batukuwung sudah kebanjiran. tanggul jebol, sawah terendam pemukiman terendam.
Ini baru tahapan pembuka jalan sudah terjadi banjir. katanya
Bagaimana nanti kalau sudah dilakukan pengeboran sedalam 3000 meter kedalam perut bumi bisa dibayangkan apa yang terjadi nanti.
Pemerintah hari ini kurang respon kepada masyarakat karena pertimbangan nya adalah bisnis mereka berpikir bahwa pembangunan ini bisa mensejahtrakan masyarakat tapi tidak diperhatikan dampak nya. karena dibatukwung ini padat masyarakatnya. ia kecuali kalau tidak ada pemukiman dan tidak ada penduduknya.
“Ya silahkan saja. masyarakat juga bukan anti pembangunan atau anti investasi tapi kalau membawa ke kemudharatan dan membahyakan kepada masyarakat kami menolak. yang paling penting ini kemanusiaan nya.
Karena Pembangunan ini kan untuk manusia bagaimana kalau pembangunan ini berdampak mudarat dan membahayakan masyarakat sekitar. yang paling penting ini bagaimana keselamatan penduduk sekitar yang ada dibawah lereng gunung juga yang ada diatas gunung. tegasnya.
Dampak banjir yang terjadi kemarin banyak sekali material yang dari atas gunung tanah lumpur, batu kebawa semua ke pemukiman karena diatas sudah tidak ada lagi pohon – pohonan. untuk menyerap air resapan air hujan.karena sudah ditebang.
kami berharap pemerintah provinsi banten bisa mengerti kepada ke inginan masyarakat dan peduli terhadap masyarakat sehingga kami meminta tidak memperpanjang ijin pertambangan.
Tapi kalau pemprov banten masih memperpanjang ijin pertambangan pasti akan kami upayakan aksi ke provinsi. kami ingin ini pembangunan ini ditutup karena yang harus diperhatikan diatas gunung ada masayrakat dibawah nya pun ada masayrakat ada ratusan KK dan ribuan warga. tegasnya.
maka dengan ini mengingat akan habisnya masa ijin eksplorasi panas bumi gunung prakasak pada tanggal 28 April 2018 dengan ini kami masyarakat padarincang yang tergabung dalam aliansi Safar (Syarekat Perjuangan Rakyat) yang terdiri dari unsur pemuda, mahasiswa, Santri, Ustad, Ulama Padarincang melakukan aksi untuk mengingatkan kepada pemerintah untum bisa bersama masyarakat padarincang agar menghentikan eksplorasi panas bumi digunung prakasak.
Maka dalam tuntutannya perjuangan rakyat yang tergabung dalam aliansi Safar yaitu : Cabut ijin eksplorasi dan eksploitasi gunung prakasak, meminta kepads pemprov Banten untuk tidak memperpanjang ijin usaha pertambangan IUP PT.Shintesa Banten Geothermal, Tarik semua alat berat dari kegiatan pembangunan geothermal di kampung wangun desa Batukuwung Kec.Padarincang.
(Nur)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,242)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 02/Pondok Gede Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 15, 2026
Melalui Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Waspadai Kamtibmas
- August 14, 2026
Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden
- August 14, 2026
Peltu Naidi Wakili Danramil Hadiri Pengukuhan PASKIBRA Kecamatan Pinang
- August 14, 2026
TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DI KM DOBONSOLO
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



