OPS CIPTA KONDISI: POLSEK KARAWACI AMANKAN RATUSAN BUNGKUS MIRAS

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Sebanyak 198 bungkus minuman keras (miras) jenis ciu diamankan Polsek Karawaci dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota Khususnya.

Ratusan bungkus miras tersebit diamankan disalah satu warung rokok di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sangiang Jaya Jatiuwung Kota Tangerang pada Rabu malam (18/04/2018), Ungkap Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim.

Pengungkapan tersebut, bermula saat anggota mengamankan salah satu pemuda inisial A yang sedang minum (mabuk) di dalam terminal Cimone.

“Saat diinterogasi, minuman jenis ciu yang tengah dikonsumsi tersebut didapat dari salah satu warung diwilayah Jatiuwung,” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan bersama-sama dengan Kanit Reskrim dan Pawas ke Lokasi yang dimaksud.

Dilokasi anggota lalu memeriksa seluruh tempat disekitar warung yang dimaksud, dan didapati sebanyak 198 bungkus miras jenis Ciu tersebut milik salah satu pedagang inisial P (58).

Saat diintrogasi, terduga pelaku mengatakan bahwa barang tersebut didapat dari salah satu pemasok di daerah pasar kemis. Namun tidak bisa menunjukkan lokasinya karena menurut pengakuannya tidak pernah kesana.

“Jadi tiap memesan, minumannya diantar kewarung menggunakan mobil dan kadang juga motor,” jelas Abdul Salim.

Lalu, minuman jenis ciu yang diduga oplosan tersebut bersama penjualnya diamankan dimapolsek Karawaci guna proses pemeriksaan lebih Lanjut.

Abdul Salim juga mengatakan Razia tersebut digelar sesuai atensi dari Wakapolri melalui Kapolda da Kapolres selanjutnya Kepolsek-polsek jajaran.

“dimana setiap harinya, seluruh wilayah yang diduga menjual maupun memproduksi miras Oplosan ataupun sejenisnya harus diamankan,” lanjutnya.

Karena diberbagai tempat sudah banyak korban meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras Oplosan tersebut.

Selain itu, “Operasi Razia ini juga dalam rangka mengamankan situasi wilayah dari kegaduhan akibat mabuk miras menjelang Bulan Suci Ramadhan yang akan datang,” tandasnya.

Ditempat yang sama pedagang inisial P mengaku telah beroperasi diwilayah tersebut sekitar setahun. Dimana harga perbungkusnya Rp. 10 ribu rupiah.

“Dalam sehari, biasanya laku sebanyak 100-150 bungkus, dan meraup kentungan hingga 300-400 ribu,” ujarnya.

Karena harga dari pemasok sebesar 450 ribu perdrigennya. Satu drigen bisa dibagi hingga 90 bungkus, tukasnya.

Sampai berita ini diturunkan pihak kepolisian dari Sektor Jatiuwung Dan Trantib Kecamatan sebagai yang punya wilayah masih belum bisa memberikan penjelasan terkait beroperasinya penjualan miras dilokasi tersebut.

(iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.