Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor Dibekuk Unit Resmob Polsek Ciledug

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerab beraksi di wilayah Ciledug berhasil dilumpuhkan oleh unit Resmob Polsek Ciledug pada Selasa lalu (17/4/2018).

Pelaku yang berhasil diamankan inisial AK (21) dan (28). Keduanya dibekuk di dua tempat berbeda yakni diwilayah Pendeglang dan Serpong Tangerang Selatan, ungkap Kapolsek Ciledug Kompol. Supiyanto saat press Release dihalaman Mapolsek pada Kamis (19/04/2018).

Supiyanto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula saat salah satu korban Sofia (28), membuat laporan kehilangan 1 unit sepeda motor miliknya yang tengah di parkir di terah rumah sehabis belanja dari salah satu swalayan.

Dari dasar laporan tersebut, kemudian anggota Resmob dipinpin Kanit Reskrim Ipda. Muh. Tapril langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), untuk mencari petunjuk dilokasi kejadian dan meminta keterangan para saksi.

“Dari lokasi ditemukan sebuah petunjuk hasil rekaman CCTV salah satu warga, dan diindikasi salah satu pelaku yang memiliki kecocokan wajah di tempat pencurian yang lain di wilayah hukum Ciledug,” ujar Kapolsek.

Dari petunjuk tersebut, kemudian anggota mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bernama DH berada di wilayah pandeglang-Banten, lalu dilakukan pengejaran.

Sesampainya dilokasi, pelaku yang tengah bersama teman perempuannya, langsung dimintai surat kendaraan atas sepeda motor yang tengah digunakannya. Namun tak bisa menunjukkannya.

Lalu saat diintrogasi, pelaku melakukan perlawanan dengan maksud ingin melarikan diri. “Tindakan tegas pun langsung dilakukan dengan menembak dibagian kaki kanan pelaku,” Jelas Kapolsek.

Saat itu juga pelaku baru mengakui perbuatan yang dilakukan bersama rekannya inisial AK yang tengah berada di daerah Serpong Tangerang Selatan.

“Selanjutnya, penangkapan terhadap kedua pun langsung dilakukan dan berhasil diamankan disalah satu kontrakan,” lanjutnya.

Saat diintrogasi, keduanya mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 11 kali, 6 kali diwilayah hukum Polsek Ciledug. Dengan sasaran motor yang tengah diparkir oleh pemiliknya, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan Letter T.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya (polisi.red) berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kunci Letter T dan 5 Unit Kendaraan Berbagai jenis dan Merk Hasil kejahatan, yang kini diamankan dipolsek bersama pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencunan dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.