Presiden Tinjau Holtekamp Pastikan Mampu Tumbuhkan Titik Perekonomian Baru di Jayapura
April 12, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jayapura – Pembangunan jembatan Holtekamp di Jayapura, Papua, yang diperkirakan akan selesai pada akhir 2018 diharapkan mampu memicu perekonomian di kawasan setempat. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat meninjau pembangunan jembatan Holtekamp pada Kamis, 12 April 2018.
“Saya kira ini menjadi jembatan yang paling panjang yang kita harapkan akan menumbuhkan titik perekonomian baru di Jayapura dan sekitarnya karena dapat memperpendek jarak dari kota Jayapura ke Skouw yang biasanya ditempuh 2,5 jam, dengan jembatan ini bisa ditempuh 1 jam,” kata Presiden.
Jembatan sepanjang 1328 meter termasuk bentang utama 732 meter ini berada diatas Teluk Youtefa yang menghubungkan Kota Jayapura dengan Distrik Muara Tami di Provinsi Papua. Nantinya waktu tempuh dari Kota Jayapura menuju perbatasan Skouw lebih cepat dari semula 2,5 jam menjadi 60 menit.
Dibangunnya Jembatan Holtekamp, selain memperlancar konektivitas akan mendorong pengembangan wilayah Kota Jayapura ke Timur yakni ke arah Skouw. Hal ini juga ditunjang dengan pengembangan kawasan perbatasan Skouw sebagai embrio pusat ekonomi baru yang telah selesai bangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan dilanjutkan dengan pembangunan pasar.
“Ini dikerjakan dengan kolaborasi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Ada bagian-bagiannya sendiri-sendiri, yang bagus di situ,” tuturnya.
Selain mendorong perekonomian daerah, pembangunan selanjutnya adalah untuk kawasan wisata air sehingga menjadi lokasi wisata yang mampu menarik minat wisatawan.
“Kita harapkan juga selain titik pertumbuhan ekonomi baru, kawasan di sekitar jembatan ini juga menjadi tempat wisata yang indah, cantik, dan bagus,” ujarnya.
Setelah melihat langsung jembatan tersebut, Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo didampingi Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Pj Gubernur Papua Soedarmo dan Walikota Jayapura Benny Tommy Mano menggunakan _tug boat_ mengitari jembatan tersebut.
*Dua bentang Jembatan Holtekamp*
Jembatan Holtekamp yang memiliki panjang 1328 meter, yang terdiri dari panjang jembatan utama 433 meter, jembatan pendekat sepanjang 895 meter. Selain dibangun 400 meter jalan akses ke jembatan pendekat arah Hamadi dan 7410 meter arah Holtekamp.
Jembatan ini juga terdiri dari dua bentang utama dengan pelengkung baja. Masing-masing panjang bentang utama 150 meter, tinggi 20 meter dan berat 2.000 ton. Dibuat secara utuh di PT. PAL Indonesia di Surabaya dan pengiriman bentang utama pertama dilakukan pada 3 Desember 2017 dilepas oleh Menteri Basuki dan tiba tanggal 21 Desember 2017 Sedangkan bentang kedua dikirim tanggal 17 Desember 2017 dan tiba tanggal 2 Januari 2018.
Kedua bentang dikirim dengan menggunakan kapal dan menempuh perjalanan sejauh 3.200 km. Tantangan utama dalam lifting kedua bentang, selain beban adalah kondisi cuaca, arus air, dan angin.
Pembangunan jembatan dibiayai oleh APBN melalui Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, sementara Pemerintah Provinsi Papua mendanai pembangunan jalan pendekat dari arah Holtekamp, dan Pemerintah Kota Jayapura membangun jalan pendekat dari arah Hamadi. Ditargetkan keeeluruhan jembatan dan jalan pendekat rampung pada akhir tahun 2018 yang akan datang.
Biaya pembangunan bentang utama jembatan adalah sebesar Rp 943 miliar yang dikerjakan oleh konsorsium kontraktor PT. PP sebagai pimpinan, PT Hutama Karya dan PT Nindya Karya.
Dalam rangka memenuhi spesifikasi mutu jembatan, material pembangunan jembatan ini sebagian didatangkan dari Bitung seperti batu pecah. Hal ini dikarenakan untuk mendapatkan mutu beton K500 yang membutuhkan keausan (tingkat kehancurannya) tidak boleh lebih dari 20 persen.
(Fram/MCT-P)
Sumber :
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,251)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Susur Sungai dan Bersih-Bersih Sungai Kelurahan Harapan Baru, Wujud Nyata Semarak HUT RI ke-81 di Wilayah Kodim 0507/Bekasi
- August 15, 2026
Komandan Rayon Militer 1302-09/Langowan Kapten Inf Johan Soriton Dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu HUT Ke 81 17 Agustus 2026
- August 15, 2026
Lomba Drumband Band Kampung Presiden Curi Perhatian Juri TIFF 2026
- August 15, 2026
SMPN 5 Kawangkoan, Dirgahayu Kemerdekaan Ke 81 RI Tahun 2026
- August 15, 2026
Tim TosBRO 08 Langowan, Jim Yon Pukau Ribuan Pasang Mata Pada Kegiatan Carnaval Semarak HUT Ke 81 RI Tahun.2026
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



