PTPN 7 Klaim tanah Inglap HGU-10 Pemkab Lampura mediasi pertemuan ke dua 

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Utara –Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali melaksanakan pertemuan Di Ruang Siger untuk penyelesaian tanah inglap yang diklem PTPN7 masuk ke dalam Hak Guna Usaha Sepuluh (HGU-10) Sinar Tehnik,

Menindak lanjuti permasalahan  sengketa tanah antara Perusahaan Terbatas Perkebunan Nasional (PTPN7) dengan masyarakat desa Negara batin yang tergabung didalam  Ormas Sungkai Bunga Mayang (Sabay Sai),Senin (16/04/2018)

Dalam pertemuan yang kedua, Ketua umum Sabay sai menegaskan kepada seluruh pihak-pihak yang terkait agar dapat bersinergi dalam permasalahan sengketa tanah di Desa Negara Batin, Kec, Sungkai Utara.”Terkait permasalahan yang ada di desa Negara batin, kami Ormas Sabay sai akan menduduki lahan, apabila pihak pemkab Lampura tidak bertindak cepat dalam menyelesaikannya,” Tegasnya

Dikatakan Sahbudin hasan saat di wawancarai Di Kantor Sabay sai,  Jl. Ahmad akuan No.143 Kel. Sribasuki, Permasalahan yang telah terabaikan sejak lima tahun silam, yaitu pada kamis tanggal 17 januari 2013 bertempat di Ruang pertemuan Melati Hotel Bukit Randu Bandar Lampung yang dalam pertemuan tersebut di poin 2 pihak PTPN7 akan menindaklanjuti dan meninjau ulang ke lapangan dengan menghadirkan Instansi yang berwenang, Disnakertrans dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Karena permasalahan lahan 77.08 Ha Desa Negara Batin sudah sangat lama terhitung sejak 2013 sampai sekarang,sekitar lima tahun.”kata sahbudin

Dalam hal ini Ketua tim mediasi Yuzar dalam pertemuan pertama, Senin (09/04/2018) mengatakan, “kami selaku Pemerintah Daerah akan memfasilitasi kasus pekara tanah 77.08 Ha  yang sifatnya sebagai mediator antara Sabay Sai dan PTPN VII untuk menyelesaikan dan menemukan titik terang ,kata Yuzar.

(hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.