Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Amankan Airgun Tanpa Dokumen

Spread the love

Jurnalline.com, Penkostrad – Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Komando Utama (Kout) KM 31 berhasil mengamankan 1 pucuk Airgun jenis Magnum buatan Taiwan tanpa dilengkapi surat dan dokumen yang sah dari seorang warga berinisial AA saat melaksanakan Sweeping di Jalan Arso 1 sampai dengan Arso 7. Jayapura  (20/4).

Tujuannya dilaksanakannya Sweeping ini adalah untuk menciptakan situasi yang aman bagi warga yang berada di wilayah tanggung jawab dari Satgas Yonif PR 501 Kostrad, disamping itu juga untuk mempersempit ruang gerak bagi para pelanggar hukum.

Kejadian tersebut bermula saat 13 anggota Pos Kout dibawah pimpinan Wadansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Mayor Inf. Puguh Prasetya melaksanakan Sweeping di seputaran Jalan Arso 1 sampai dengan Arso 7, Distrik Arso, Kab. Keerom. Sekira pukul 10.20 WIT pihak Satgas menghentikan sebuah sepeda motor  yang dikendarai oleh AA melintas dari arah Arso 6 menuju Arso 7. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati 1 pucuk Airgun jenis Magnum buatan Taiwan beserta munisi sebanyak 70 butir tanpa dilengkapi surat dan dokumen yang sah.

Selanjutnya, pemilik beserta barang bukti Airgun dibawa ke Pos Kout KM 31 untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi AA (29 tahun) beralamat di Jl. Dilli-Arso IX , Kel. Intaimelyan, Kec. Skanto, Kab. Keerom. Ketika diintrogasi, AA mengatakan membawa Airgun tersebut guna untuk berjaga jaga dan melindungi diri.

Setelah dimintai keterangan, Wadansatgas segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polres Keerom untuk menyerahkan AA beserta barang bukti Airgun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Keerom, Ipda Hotman P. A. Manurung mengucapkan terima kasih banyak atas apa yang dilakukan pihak Satgas karena telah membantu pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Arso. Hotman juga menambahkan sinergitas antara TNI dan Polri sangatlah penting dalam menekan jumlah angka kriminal di Kabupaten Keerom ini.

Bukan tanpa alasan Pihak Satgas menyita dan mengamankan Airgun tersebut. Karena berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Pada BAB I Pasal 1 ayat 24, dijelaskan bahwa Senjata Api olahraga adalah senjata api, Pistol Angin, Senapan Angin, dan atau Airsoft Gun yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan sifatnya tidak otomatis penuh (Full Automatic). Jadi jelas bahwasanya penggunaan Airgun hanya ditujukan untuk kepentingan olahraga. Sehingga apa yg diungkapkan oleh AA bahwasanya membawa Airgun untuk berjaga jaga dan melindungi diri adalah perbuatan yang melanggar Hukum.

(Fram/Dre)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.