Akhirnya, DPRD Menetapkan Ranperda Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Menjadi Perda

Spread the love

Jurnalline.com, Maluku Utara – Rancangan Peraturan Daerah tentang Zona Pesisir dan Pulau-pulau Kecil oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat Paripurna di Kantor DPRD, Sofifi, Senin (14/5/2018).

Plt Gubernur Malut M Natsir Thaib mengaku senang dengan ditetapkannya Perda tersebut. Pasalnya, kata Natsir, kekayaan laut yang berlimpah dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh Dinas Kelautan dan Perikanan paska Perda ditetapkan.

“Ini jadi titik masuk bagi dinas teknis untuk mengelola sumber daya kelautan kita yang kaya ini” Kata Natsir yang juga Wakil Gubernur Provinsi Malut ini.

Mantan Ketua DPD Hanura itu mendukung pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil. Oleh karena itu, Natsir ingatkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan agar segera menjabarkan Perda tersebut.”Harus didukung, karena ini sudah Peraturan Daerah (Perda). Nanti dijabarkan oleh instansi teknis pak Buyung (Kadis) dan staf supaya dia dapat memberikan manfaat” Ungkapnya

Disamping Itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Buyung Rajilun menuturkan, penetapan Perda tersebut akan tercipta pembangunan yang berkesinambungan.”Pengelolaan sektor-sektor perikanan di Maluku Utara nanti akan tercipta kesinambungan dalam pembangunan kelautan dan perikanan, karena itu yang diharapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) ini” Ucap Buyung

Selain itu, Buyung berharap dalam implementasi penataan wilayah pesisir nanti mendapat perlindungan.”Kita juga berharap adanya perlindungan dalam penataan kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Karena dalam Perda ini telah diatur pulau ruang untuk dimanfaatkan” Ujarnya

Saat dimintai tanggapan soal kegiatan reklamasi yang saat ini sedang dilakukan di Kabupaten Pulau Morotai dan Kepulauan Sula, Buyung mengatakan Dinas Kelautan dan Perikanan akan mensosialisasikan Perda yang baru saja ditetapkan. “Tentu upaya kita yang pertama akan sosialisasi. Sosialisasi tentang Perda ini” Pungkasnya

(WY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.