DIREKTUR PT. ANUGRAH LAUTAN LUAS DI VONIS 4 TAHUN

Spread the love

Jurnalline.com, TANGERANG – Terdakwa, Adiharto Budi Kusumah, Derektur PT. Anugrah Lautan Luas ( PT. ALL ) di vonis 4 Tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis ( 3 / 3 / 2018 ) putusan ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 8 tahun.

Menurut jaksa penuntut umum, Noersamiaji terdakwa sebagai Derektur PT. ALL terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, pinipuan dan penggelapan dalam jabatan sesuai dengan pasal 378 dan 374 KUHP jo Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dalam pengadaan kapal yang dibiayai kredit Bank Mandiri.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan kapal. mendapat pinjaman kredit dari Bank Mandiri Cabang Cikokol senilai Rp 17 miliar lebih, menurut ketua majelis hakim Elly Nuryasim dalam putusanya terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan uang perusahaan 5 ribu dolar.

Terdakwa, Adihato Budi Kusumah yang sudah Residivis, dalam persidangan ( 21 / 12 / 2017 ) mendapat penangguhan penahanan ( Tahanan Kota ) sebagai hadiah Natal dari, ketua majelis hakim Elly Nuryasmien, dengan pertimbangan diluar logika hukum, yakni anak terdakwa sakit.

Anehnya persidangan Derektur PT. ALL yang merugikan korban Min Fu pemilik saham 50 % salah satu Komesaris di Perusahaan yang bergerak dalam pengadaan kapal,
sampai persidangan putusan kamis ( 3 / 3 ) sitatus penahananya tidak jelas, karena sewaktu pengajuan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi Banten di tolak

Equisean Billy Siagian SH. Kuasa hukum korban kepada media, mengatakan, terdakwa yang tidak di tahan dalam putusan ini, ada kemungkinan menghilangkan barang bukti dalam beberapa kasus yang sudah tahap penyidikan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. katanya.

(Robert)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.