DUA PELAKU SPESIALIS CURANMOR DIBEKUK UNIT RESKRIM POLSEK KARAWACI

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Dua orang terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota. Sabtu (28/04/2018).

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial AS (35) dan HW alias G (31). “Keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda,” Ujar Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim,SH saat ditemui dikantornya pada Jum’at (05/05/2018).

Abdul Salim mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat, dimana di kampung Rancadulang Kelurahan Margasari, Karawaci, ada seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan, lalu melaporkan ke polsek.

“Saat anggota sampai dilokasi langsung melalukan penggeledahan terhadap AS dan ditemukan satu kunci letter T di dalam saku celana,” bebernya.

Kemudian anggota melakukan introgasi. Awalnya pelaku tidak mengakui, namun anggota tidak percaya begitu saja dan terus mengintrogasi pelaku.

Akhirnya, setelah beberapa jam diperiksa, pelaku AS pun mengaku dan mengatakan menjalankan aksinya berdua dengan temannya HW alias G.

“pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksinya, salah satunya diwilayah Hukum Polsek Karawaci dan di Lapas Anak wilayah Hukum Polsek Tangerang Kota,” terang Kapolsek.

Lalu dari keterangan AS. Anggota Buser pimpinan Kanit Reskrim AKP. Nurjaya, pada sabtu malam (28/4), melakukan penangkapan terhadap HW alias G dirumahnya di daerah Teluk Naga Kabupaten Tangerang.

Saat ditangkap, dari tempat HW ditemukan lagi satu buah kunci letter T dan sepasang kaca spion milik korban.

“dari keterangan HW saat ditangkap, hasil kejahatannya telah dijual kepada penadah yakni inisial M dan A tak jauh dari tempat pelaku.

Saat dikembangkan lanjut Kapolsek, penadah M dan A sudah tidak ada dilokasi. Yang ditemukan hanya motor Honda Vario hasil kejahatan yang dijual kepada penadah M. Namun Honda Beat yang diambil diwilayah Karawaci sudah tidak ada.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 buah kunci letter T modifan, 1 pasang kaca Spion dan 1 Unit kendaraan roda dua jenis Honda Vario Nopol B 6343 VGC. Semuanya diamankan dimapolsek untuk kepentingan penyidikan.

“atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.