KEJATI SULUT TAHAN TERSANGKA JT TERKAIT KORUPSI PEMECAH OMBAK LIKUPANG DENGAN KERUGIAN NEGARA 8.8 MILYAR

Spread the love

Jurnalline.com,Sulut – Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT- 02/R.1/Fd.1/05/2018 tertanggal 14 Mei 2018 oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penahanan terhadap Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara TA 3016, atas nama JT alias Junjungan , selaku Mantan Direktur Tanggap Darurat BNPB tahun 2016.

Penahanan dilakukan untuk selama 20 (dua puluh) hari yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 02 Juni 2018 di Lapas Kelas IIa Malendeng Manado, Senin (14/052018).

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini (14/05), Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.

Saudara JT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara no. PRINT-114/R.1/Fd.1/02/2018 tanggal 13 Februari 2018

“Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8,8 Milyar tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara.” Ujar Yoni E. Mallaka, SH / Kasi Penkum Kejati Sulut.

Lanjutnya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Iskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.