Pelaku Home Industri Pembuatan Senpira Desa Keman Dibekuk

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Berawal dari Informasi dari masyarakat, unit Opsnal Sat Intelkam bersama unit Reskrim Polsek Pampangan berhasil mengungkap kasus Home Industri pembuatan senpira di Dusun I desa Keman Rt 02 Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam penggebekan tersebut, unit opsnal Sat Intelkam yang dipimpin Kasat Intelkam AKP Yusuf Solehat SH MH bersama Kapolsek Pampangan AKP Akhmad Bakri SH serta anggota berhasil mengamankan Apong bin Saadi (24) warga Desa Keman dusun 1 Rt 02 Kecamatan Pampangan OKI sekira jam 02.15 WIB, Jumat(25/05/2018).

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH melalui Kabag Humas Polres OKI Ipda Ilham Parlindungan mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

“Dari hasil penggeledahan didalam rumah dan dibawah tangga samping rumah tersangka didapati peralatan pembuat senpira dan didalam kamar ditemukan 1 pucuk senpira jenis revolver dan tersangka ditangkap tanpa perlawanan,”bebernya.

Masih kata dia, seorang mekanik bengkel tersebut diamankan bersama 1 ( satu) buah senpira jenis revolver, 1( satu) buah peluru revolver colt 38, 2 (dua) buah selongsong kaliber 5,5, 1(satu ) buah peluru cis, 1 ( satu ) buah selongsong kaliber 9 mili, 1( satu ) set bor duduk, 1( satu) buah mesin las,. 1( satu) set mata Bor, 1( satu) set gerinda, 1(satu) buah selinder dengan 5 lubang, 1(satu) buah selinder yang belum jadi, 1( satu) rangka senpir yang belum jadi, 1(satu) meteren pengukur siku, 3(tiga) buah sajam, 1(satu) buah timbangan digital dan Klip bungkus plastik bening.

“saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pampangan dan diproses sesuai Hukum yang berlaku,”tandasnya.

(Eka DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.