Jurnalline.com,KALIDERES (Jakbar) – Jelang bulan Puasa, Ruko penjualan minuman Keras milik Ny.Merry yang terletak di RW 08 Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, digerebek oleh petugas Satpol PP, Senin 14/5/2018.
Dalam penggrebekan itu tidak ada perlawanan dari pemilik.Pemilik minuman keras itu hanya bisa pasrah barang barang miras tersebut diangkit petugas.
Operasi miras yang digelar Satpol PP Kecamatan Kalideres dan Satpol PP Walikota Jakarta Barat itu, menindak lanjuti laporan Dewan Kota Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP Pemko Administrasi Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan, dalam operasi miras tersebut, petugas menyita Dua dus Miras jenis Anggur merah.” Habis penertiban kita berikan surat peringatan kepada pemilik agar tidak menjual miras kembali,”kata Tamo.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kota Jakarta Barat, H.Muhamad Maskur mengeluh dengan adanya penjualan miras milik Merry, yang berlokasi di Rw 08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.Ia meminta kepada petugas agar lokasi miras itu, segera di tindak tegas.”Kita berharap menjelang bulan puasa, tempat penjualan miras milik Ny. Merry itu ditindak tegas aparat.”Bila perlu disegel dan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, “ujarnya.
(Lex/Ivan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media