Tiga Terdakwa Manipulasi Data Koapgi Divonis 18 Bulan Penjara
May 30, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Tiga terdakwa kasus manipulasi data Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi), divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Rabu (30/05/208)
Tiga terdakwa tersebut yakni, Away A Waluya, Sismoyo Hadi Prabowo dan Tatiana yang divonis dalam sidang putusan pada Senin (28/05), oleh majelis Hakim PN Tangerang.
Menurut Ketua Majelis Hakim yang di Ketuai Indra Cahya SH, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada ketentuan yang terdapat pada pasal 32 ayat (1) Junto pasal 48 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terdakwa Away Achmad Waluya baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama sama melakukan perbuatan dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain,” kata Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya.
Hakim mengaku vonis yang dijatuhkan kepada ketiganya berdasarkan keterangan 11 saksi serta sejumlah barang bukti yang dihadirkan pada persidangan.
“Dari saksi-saksi yang dihadirkan dan barang bukti, kami menyimpulkan bahwa terdakwa Tatiana dan terdakwa Sismoyo Hadi Prabowo telah memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sehingga keduanya tidak lagi mempunyai hak untuk mengolah data dengan mengirimkan data berupa mutasi Bank BNI ke alamat email Away,” jelasnya.
Hal tersebut, kata Majelis Hakim, diperkuat dengan fakta persidangan yakni pada tanggal 14 mei 2014, lalu. Koapgi telah menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT) dengan hasil keputusan mengangkat saudara Drs. Rimond B Sukandi sebagai Ketua periode 2014-2015 menggantikan saudara Away A Waluya.
“Namun selama menjabat sebagai ketua, Rimond tidak pernah diberikan hak akses ke server Koapgi oleh terdakwa Sismoyo hadi Prabowo, karena menurut terdakwa Away pengangkatan Rimon sebagai Ketua Koapgi tidak sah lantaran cacat hukum,” paparnya.
Ditempat yang sama, merasa kurang puas atas Vonis yang telah dijatuhkan, ketiganya mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut.
“Saya ajukan banding yang mulia,”singkat ketiganya.
Diketahui awal mula perkara tersebut saat Rimond B Sukandi sebagai saksi pelapor menyebut kejadian berawal saat pihaknya meminta data administrasi Koapgi. Akan tetapi ketiga terdakwa menolak untuk memberikan kode untuk dapat masuk ke dalam jaringan data elektronik yang tersimpan di sebuah server.
“Kami menjadi kesulitan dalam melakukan penagihan atau mengakses data keuangan anggota yang menyetorkan uangnya,” jelas Rimond yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Koapgi.
Rimond menilai, ketiga terdakwa sengaja menolak memberikan akses untuk masuk ke dalam jaringan data elektronik tersebut lantaran ia menuding ketiganya bersekongkol untuk merubah, mengurangi dan menyembunyikan data.
“Ya mereka mengubah, mengurangi dan menyembunyikan data walaupun saya tidak melihat secara langsung, tapi dari data yang kami punya saya dapat mengasumsikannya,” jelasnya.
“Kalau semua data sudah diserahkan kepada saya dan sistem diblok oleh saya biar semua tidak bisa mengakses, tapi faktanya Sismoyo masih bisa monitor kegiatan operasional Koapgi,” ungkapnya lagi.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Indra Cahya SH tersebut juga terungkap ketiganya menghalang-halangi pihaknya untuk dapat masuk ke dalam jaringan data elektronik tersebut.
“Saya waktu itu menyetorkan uang sampai Rp. 8 milyar dan itu tidak tahu penggunaanya untuk apa. Dari data anggota hampir Rp. 6 milyar yang meminjam uang, tapi di data pada kenyataannya mereka sudah lunas,” bebernya.
Menurutnya, dari data keuangan yang ada terdapat ketidaksinkronan antara data awal dan data akhir.
“Pada waktu itu koperasi sedang dalam kondisi berjalan normal dan semua transaksi keuangan tersebut ada di dalam jaringan data elektronik tersebut,” jelasnya .
Sementara itu, terdakwa Away A Waluya dalam pembelaannya mengaku saksi pelapor tidak pernah secara lisan maupun tulisan meminta username dan password.
“Setahu saya tidak pernah saudara saksi meminta pasword dan username, karena semua pihak yang berkompeten memiliki username dan password sendiri-sendiri,” kata Away.
Menurut terdakwa, saksi pelapor menyebut, serah terima asset dan lainnya sudah dilakukan pada Oktober 2014 berikut data elektronik yang selama ini dipersoalkan.
Senada dengan Away, Tatiana juga menolak disebut enggan menyerahkan data yang dibutuhkan kepada Rimond, lantaran ia telah menitipkan kepada staffnya untuk memberikan segala data yang dibutuhkan oleh saksi pelapor.
“Semua telah saya serahkan dan pak Rimond juga telah menandatanganinya bisa ditanyakan kepada staff saya,” ungkapnya.
(Iwan/Robert)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,365)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 21, 2026
Seru! Danramil 01/Tgr Adu Panco dengan Anggota Polres Meriahkan HUT ke-81 RI
- August 21, 2026
Jumat Curhat di Masjid Al Fattah, Wakapolres Tangerang Ajak Warga Cegah Tawuran dan Kejahatan Anak
- August 21, 2026
Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Pangdam XIII/Merdeka Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
- August 21, 2026
Wabup Vasung Hadiri Pawai Pembangunan Sonder Potens UKM 19 Desa diapresiasi
- August 21, 2026
Danramil 01/Tgr Ikuti Perlombaan Tradisional Forkopimda Meriahkan HUT ke-81 RI
- August 21, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



