Warga 4 Desa Tuntut Cabut Izin PT BHP

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Ratusan massa yang terdiri dari 4 desa di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan serta mahasiswa pantai Timur yang kuliah di Unsri, dengan mendatangi Halaman Kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) untuk berunjuk rasa, menuntut Pemda OKI untuk mencabut izin Prinsip/Lokasi PT Bintang Harapan Palma (BHP) yang bergerak di bidang perkebunan sawit , Senin (14/05/2018)

PT Bintang Harapan Palma (BHP) komodati Sawit akan membuat usaha di 4 Desa Tulung Seluang, Lebung Hitam, Jerambah Rengas dan Riding di Kecamatan Tulung Selapan di lahan gambut masyarakat yang berkedalaman lebih dari 2 meter. seperti diketahui, 4 desa yakni Tulung Seluang, Lebung Hitam, Jerambah Rengas dan Riding di Kecamatan Tulung Selapan, memiliki kekayaan alam berupa lahan gambut yang dikelola secara turun temurun seperti mencari ikan, mengambil kayu gelam, sonor dan sebagainya

Koordinator aksi, Dedek Chaniago mengatakan,aksi ini mempertahankan lahan gambut yang Ada di empat Desa yakni Tulung Selapan, Lebung Hitam, Jerambah Rengas dan Riding seluas lebih kurang 860 hektar untuk dapat kembali di kelola masyarakat.” Tapi saat ini miris tanpa izin masyarakat lahan ini sudah dikelola PT BHP,”tegasnya.

Apalagi izin yang dikeluarkan tidak sesuai aturan yang berlaku dan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu baik dari perangkat desa maupun pemerintah OKI.Belum ada kesepakatan warga sudah diberikan uang konensasi yang tidak sesuai karena ada sebagian mereka  yang dapat ada juga sebaliknya.

Diduga pemerintah desa dan bupati tidak mengindahkan  Instruksi Presiden RI No 8 tentang morotarium izin sawit dilahan gambut. Lahan gambut tidak boleh dikelola oleh sawit  ternyata Pemda dan perangkat desa memberikan izin sepihak.

Untuk itu dirinya mendesak agar surat izin perusahaan segera dicabut sehingga tidak akan terjadi lagi bencana kebakaran hutan dan lahan di lahan gambut yang selalu terjadi setiap tahunnya.” Biarkanlah masyarakat yang menggarap lahan itu sendiri tanpa harus membunuh dan merusak lingkungan di lahan dengan kedalaman lebih kurang 17 meter itu,”imbuhnya.

Masih kata dia,jika lahan gambut uni diberikan kepada perusahaan maka akan ada kanalisasi yang menyebabkan gambut kekeringan dan mudah terbakar sehingga menimbulkan asap dimana-mana seperti yang terjadi pada 2015 lalu.

Kalau hal ini tidak mendapat keputusan ia mengancam akan menginap di kantor Pemda dan membawa massa yang lebih banyak lagi, untuk mempertahankan lahan yang sudah menjadi hak rakyat.

Syukri warga Desa Rengas mengaku, penetapan lokasi izin PT BHP tidak melibatkan warga. Karena pada saat sosialisasi yang datang  cuma perangkat desa tanpa musyawarah.” Setelah itu pihak perusahaan langsung menyerahkan kompensasi ganti rugi lahan,”keluhnya.

Sementara warga tidak diberikan mandat apapun dalam persoalan ini. Ia dan warga lain meminta pemerintah  segera tinjau ulang izin PT BHP,  apalagi penetapan lokasi lahan sudah ada kelompok tani dan digarap segera cabut dan kembalikan kepada rakyat.

Sementara itu, Asisten 1 Bidang Kesra Setda OKI, H Antonius Leonardo MM mengungkapkan, izin perusahaan sudah keluar tiga tahun lalu,  dan izin ini tentu sudah melalui proses.” Kemungkin kades maupun perusahaan tidak sosialisasi jadi yang lain tidak bisa melihat adanya proses izin ini,”bebernya.

Pihaknya akan mencari tentu tidak serta merta langsung dikeluarkan pencabutan surat izinnya. Pihaknya segera fokus  bagaimana dari kades kalau ada mark up dan memang kades salah akan segera dipanggil untuk menjelaskan permasalahan tersebut.

Pada prinsipnya pihaknya menerima aspirasi dan akan dipelajari dan mendengar apakah semua massa mewakili masyarakat yang ada di empat  desa dan memanggil kades kalau benar akan dikatakan benar.

(Eka DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.