Warga 4 Desa Tuntut Cabut Izin PT BHP
May 14, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Ratusan massa yang terdiri dari 4 desa di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan serta mahasiswa pantai Timur yang kuliah di Unsri, dengan mendatangi Halaman Kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) untuk berunjuk rasa, menuntut Pemda OKI untuk mencabut izin Prinsip/Lokasi PT Bintang Harapan Palma (BHP) yang bergerak di bidang perkebunan sawit , Senin (14/05/2018)
PT Bintang Harapan Palma (BHP) komodati Sawit akan membuat usaha di 4 Desa Tulung Seluang, Lebung Hitam, Jerambah Rengas dan Riding di Kecamatan Tulung Selapan di lahan gambut masyarakat yang berkedalaman lebih dari 2 meter. seperti diketahui, 4 desa yakni Tulung Seluang, Lebung Hitam, Jerambah Rengas dan Riding di Kecamatan Tulung Selapan, memiliki kekayaan alam berupa lahan gambut yang dikelola secara turun temurun seperti mencari ikan, mengambil kayu gelam, sonor dan sebagainya
Koordinator aksi, Dedek Chaniago mengatakan,aksi ini mempertahankan lahan gambut yang Ada di empat Desa yakni Tulung Selapan, Lebung Hitam, Jerambah Rengas dan Riding seluas lebih kurang 860 hektar untuk dapat kembali di kelola masyarakat.” Tapi saat ini miris tanpa izin masyarakat lahan ini sudah dikelola PT BHP,”tegasnya.
Apalagi izin yang dikeluarkan tidak sesuai aturan yang berlaku dan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu baik dari perangkat desa maupun pemerintah OKI.Belum ada kesepakatan warga sudah diberikan uang konensasi yang tidak sesuai karena ada sebagian mereka yang dapat ada juga sebaliknya.
Diduga pemerintah desa dan bupati tidak mengindahkan Instruksi Presiden RI No 8 tentang morotarium izin sawit dilahan gambut. Lahan gambut tidak boleh dikelola oleh sawit ternyata Pemda dan perangkat desa memberikan izin sepihak.
Untuk itu dirinya mendesak agar surat izin perusahaan segera dicabut sehingga tidak akan terjadi lagi bencana kebakaran hutan dan lahan di lahan gambut yang selalu terjadi setiap tahunnya.” Biarkanlah masyarakat yang menggarap lahan itu sendiri tanpa harus membunuh dan merusak lingkungan di lahan dengan kedalaman lebih kurang 17 meter itu,”imbuhnya.
Masih kata dia,jika lahan gambut uni diberikan kepada perusahaan maka akan ada kanalisasi yang menyebabkan gambut kekeringan dan mudah terbakar sehingga menimbulkan asap dimana-mana seperti yang terjadi pada 2015 lalu.
Kalau hal ini tidak mendapat keputusan ia mengancam akan menginap di kantor Pemda dan membawa massa yang lebih banyak lagi, untuk mempertahankan lahan yang sudah menjadi hak rakyat.
Syukri warga Desa Rengas mengaku, penetapan lokasi izin PT BHP tidak melibatkan warga. Karena pada saat sosialisasi yang datang cuma perangkat desa tanpa musyawarah.” Setelah itu pihak perusahaan langsung menyerahkan kompensasi ganti rugi lahan,”keluhnya.
Sementara warga tidak diberikan mandat apapun dalam persoalan ini. Ia dan warga lain meminta pemerintah segera tinjau ulang izin PT BHP, apalagi penetapan lokasi lahan sudah ada kelompok tani dan digarap segera cabut dan kembalikan kepada rakyat.
Sementara itu, Asisten 1 Bidang Kesra Setda OKI, H Antonius Leonardo MM mengungkapkan, izin perusahaan sudah keluar tiga tahun lalu, dan izin ini tentu sudah melalui proses.” Kemungkin kades maupun perusahaan tidak sosialisasi jadi yang lain tidak bisa melihat adanya proses izin ini,”bebernya.
Pihaknya akan mencari tentu tidak serta merta langsung dikeluarkan pencabutan surat izinnya. Pihaknya segera fokus bagaimana dari kades kalau ada mark up dan memang kades salah akan segera dipanggil untuk menjelaskan permasalahan tersebut.
Pada prinsipnya pihaknya menerima aspirasi dan akan dipelajari dan mendengar apakah semua massa mewakili masyarakat yang ada di empat desa dan memanggil kades kalau benar akan dikatakan benar.
(Eka DH)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,366)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 22, 2026
Ciptakan Suasana Aman dan Nyaman, Koramil 04/Jati Asih Bersinergi Laksanakan Patroli Malam
- August 21, 2026
Seru! Danramil 01/Tgr Adu Panco dengan Anggota Polres Meriahkan HUT ke-81 RI
- August 21, 2026
Jumat Curhat di Masjid Al Fattah, Wakapolres Tangerang Ajak Warga Cegah Tawuran dan Kejahatan Anak
- August 21, 2026
Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Pangdam XIII/Merdeka Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
- August 21, 2026
Wabup Vasung Hadiri Pawai Pembangunan Sonder Potens UKM 19 Desa diapresiasi
- August 22, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



