Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Satuan Nakorba Polres Banyuasin berhasil Amankan Nakortika jenis Ganja dengan berat 10 Kg dari tangan tersangka Nofrianto (24) warga Sidumulyo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim yang berhasil diringkus di Km 42 Kelurahan Kayuara Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Jumat (1/6/2018) Sekira Pukul 06.00 WIB.
“tersangka akan dijerat dengan Pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun Maksimal Seumur Hidup,”kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK didampingi Waka Polres Banyuasin Kompol Arif ,Kasat Nakorba AKP Liswan dan Kabag Humas AKP Ery Yusdi saat menggelar Press Release di Mapolres Banyuasin.
AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, menjeleskan Berdasarkan Laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket nakorba dalam jumlah besar yang akan melintas di jalan lintas timur menujuh arah kota Palembang.
Satreserse Nakorba polres Banyuasin melakukan penyelidikan selama lima hari, jumat (1/6/2018) sekira pukul 06.00 WIB dilakukan razia di gerbang pemkab Banyuasin km 42 kelurahan kayuara kuning, di temukan Barang Bukti Ganja dengan berat 10kg yang di bawa tersangka menggunakan tas ransel.
“Barang Bukti yang berhasil di amankan Nakortika jenis Ganja 10kg , satu unit Handphone, dua buah tas ransel dan satu tiket bus putra pelangi ,”ucap Yudhi.
Penangkapan barang haram ini, lanjut Kapolres telah menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa penduduk Sumsel.
“Seandainya Ganja 10Kg ini bisa lolos, artinya akan ada 30.000 jiwa masyarakat kita yang akan menanggung akibatnya,” pungkasnya.
(Denny Dwi Safutra)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media