PT. Lung Cheong Abaikan Keppres Nomor 15 Tahun 2018, Diduga Disnaker Tutup Mata

Spread the love

Jurnalline.com, Kab.Serang (Banten) – PT. Lung Cheong Brother Industrial ( LCBI ) yang berada di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Propinsi Banten diduga telah mengabaikan Keppres No.15 Tahun 2018 Tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil walikota tahun 2018.

Pada Keppres No.15 Tahun 2018 yang di tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia yang menetapkan bahwa pada Tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional tanpa kecuali baik daerah yang sedang melaksanakan Pilkada maupun daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, Akan tetapi tidak halnya apa yang dilakukan oleh PT. Lung Cheong Brother Industrial yang secara terang-terangan tidak mengikuti Keppres yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia yang seakan-akan Keppres No. 15 Tahun 2018 tidak berguna atau tidak berarti bagi PT. Lung Cheong Brother Industrial.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Maya Mei Soraya selaku Assisten Presiden Direktur PT. Lung Cheong Brother Industrial tidak memberikan tanggapan secara resmi terkait tidak mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Sementara itu dari pantauan tim jurnalline.com bahwa karyawan PT. Lung Cheong Brother Industrial melakukan aktifitas seperti biasanya dan tidak masuk dalam hitungan upah lembur karyawan, Tentunya dengan adanya suatu perusahaan yang telah mengabaikan Keppres No.15 Tahun 2018 Dinas Tenaga kerja Propinsi Banten harus dengan segera mengambil tindakan tegas jangan sampai terkesan adanya pembiaran dan dugaan main mata antara perusahaan dan juga Dinas Tenaga Kerja Propinsi Banten.

(Angga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.