523 Bacaleg Rebutkan 45 Kursi DRPD OKI 

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah di depan mata. Pelaksanaan pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dilakukan secara serentak untuk pertama kalinya di Indonesia, tentu calon-calon pemimpin baru di Indonesia saling sikut untuk memperebutkan Kursi di Gedung Wakil Rakyat.

Seperti hal nya yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Nampaknya, sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai saling sikut memperebutkan suara rakyat untuk menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKI.

Bacaleg Dprd OKI Dapil 1 dari partai Nasdem, M Salim Kosim mengungkapkan, dirinya siap memperjuangkan aspirasi masyarakat menuju kesetaraan hidup yang lebih baik. program yang akan dibawanya tidak akan muluk-muluk, dirinya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat ketika nanti terpilih.

“Saya siap memperjuangkan aspirasi masyarakat OKI, sesuai dengan makna demokrasi yakni saya dari Rakyat, ketika maju oleh rakyat dan perjuangan saya tentunya untuk rakyat,” ujar Bacaleg nomor urut 11 asal Kayuagung ini.

Diketahui, dari total 16 partai yang didaftarkan dari masing-masing Parpolnya, hanya 15 partai yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, sedangkan hanya satu partai yang tidak mendaftar yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua KPU OKI, Dedi Irawan SIp Msi melalui Komisioner Devisi Teknisi, Amrullah membenarkan dari 16 partai yang terdaftar, hanya 15 partai yang mendaftarkan bacaleg. Sedangkan satu partai tidak mendaftarkan bacaleg ke KPU OKI, yakni PSI.

‘’Ya, hanya 15 partai yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU OKI. Bahkan, dari beberapa partai tersebut, ada yang mendaftarkan bacalegnya untuk beberapa dapil saja. Dan hanya untuk dapil 1 yang semua partai mendaftarkan bacaleg,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/07/2018).

Tambahnya, untuk syarat, semua partai yang mendaftar semua syaratnya terpenuhi. ‘’Meskipun ada beberapa kekurangan, namun masih ada waktu untuk perbaikan. Sebab, KPU sendiri akan melakukan verifikasi sampai tanggal 21 Juli 2018,” katanya.

Lanjutnya, setelah melakukan verifikasi kelengkapan administrasi pada 19-21 Juli 2018, selanjutnya KPU OKI akan melakukan tahap Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD pada 22-31 Juli 2018, Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat pada 1-7 Agustus 2018, Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR-DPRD pada 8-12 Agustus 2018, Pengumuman DCS anggota DPR-DPRD pada 12-14 Agustus 2018.

Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR-DPRD: 12-21 Agustus 2018

Permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD: 22-28 Agustus 2018, Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU: 29-31 Agustus 2018, Pemberitahuan pengganti DCS: 1-3 September 2018.

Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD: 4-10 September 2018

Verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU: 11-13 September 2018

Penyusunan DCT anggota DPR-DPRD: 14-20 September 2018, Penetapan DCT anggota DPR-DPRD: 20 September 2018 dan Pengumuman DCT anggota DPR-DPRD: 21-23 September 2018,” jelasnya.

Masih kata Amrullah, lebih jelas dikatakannya,  dari data Bacaleg yang sudah diterima KPU OKI melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yakni sebanyak 523 Bacaleg yang sudah mendaftar.

“Sebanyak 523 Bacaleg yang sudah mendaftar yakni terdiri dari 45 Bacaleg Partai Golkar, 45 Bacaleg Partai PDIP, 45 Bacaleg Partai Nasdem, 11 Bacaleg Partai PKPI, 42 Bacaleg Partai PKS, 45 Bacaleg Pan, 38 Bacaleg Perindo, 43 Bacaleg Partai Hanura, 12 Bacaleg Partai Berkarya, 45 Bacaleg PKB, 45 Bacaleg Partai Demokrat, 42 Bacaleg Partai Gerindra, 20 Bacaleg PPP, 30 Bacaleg PBB, dan 15 Bacaleg dari Partai Garuda,”tandasnya.

(Eka DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.