Difitnah Menggelembungkan Surat Suara, KPPS Tanjung Kepayang Laporkan Ke Polres Banyuasin

Spread the love

Jurnalline.com Banyuasin (Sumsel) – Terkait statment dari salah satu saksi tim paslon Bupati Banyuasin bahwa adanya pengelembungan suara di TPS 2 Desa Tanjung Kepayang, Kecamatan Banyuasin III, di bantah oleh KPPS Desa Tanjung Kepayang.

KPPS Desa Tanjug Kepayang menuding bahwa apa yang telah disampaikan oleh salah satu tim Paslon Bupati tersebut jelas itu tidak benar dan hanya fitnah dan dianggap mencemarkan nama baik KPPS Desa Tanjung Kepayang.

Karena merasa di fitnah, Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Tanjung Kepayang Sunardi bersama anggota KPPS melaporkan hal tersebut ke Polres Banyuasin. Dini hari.

Adanya statment dari saksi pasangan Calon bupati beberapa waktu lalu serta hingga telah adanya gugatan ke MK untuk pasangan calon yang unggul di Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan. Dinilai pihak panitia pemilihan suara TPS 2 Desa Tanjung Kepayang adalah data yang salah.

Dikatakan Sunardi, Ketua PPS Desa Tanjung Kepayang, jumlah DPT yang ada di Desa Tanjung Kepayang berjumlah 335 DPT sedangkan yang memilih berjumlah 279 orang. Data tersebut sama dengan data pihak panwaslu dan pihak KPUD Kabupaten.

“Jadi statment dan data dari IS Jumlah yang datang memilih itu 515 itu salah besar. Hari ini kami laporkan ke pihak Kepolisian atas statment IS dan laporan gugatan di MK itu tidak benar.” Kata Sunardi saat dibincangi.

Oleh karna itu kata dia , langkah yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan langkah yang sesuai dengan aturan hukum atas apa yang di lakukan oleh IS salah satu saksi itu.

“Hal ini sudah sampai di MK jadi laporan gugatan itu tidak benar pastinya dan tidak sesuai dengan fakta.” tegasnya

(Denny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.