Dua Pelaku Pencurian Hp Dilumpuhkan Polsek Kembangan

Spread the love

Jurnalline.com, Kembangan, (Jakbar) – Dua pria pengangguran berinisial RS (42) dan RH (37) dibekuk unit reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat lantaran melakukan aksi nekatnya merampas Handpone milik korban (Muhamad Nurdin) di toko Counter Pulsa Shiva di Jalan Srengseng Kembangan Jakarta Barat pada Senin (09/07) lalu

Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH menerangkan, saat kejadian sekira pukul 21.00 WIB korban sedang membeli kartu perdana di counter pulsa Shiva Cell, lalu tiba-tiba datang dua orang pelaku masing-masing dengan mengendarai sepeda motor.

Di counter handphone tersebut kedua pelaku saling komunikasi. RS posisi berdiri di belakang korban. Sedangkan RH posisi duduk didekat korban. Melihat adanya kesempatan, RS yang berada dibelakang korban langsung merampas handphone yang masih dipegang korban.

“Setelah mendapatkan handphone, pelaku sempat menembakan senjata api ke arah korban sebanyak 4 kali,” Terang Supriyadi, Rabu (11/07).

Beruntung korban langsung menghindar dan langsung meneriakinya, lanjut Kapolsek, pada saat yang bersamaan team Buser Polsek kembangan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra, Sik dan Patroli Sabhara yang sedang melaksanakan patroli wilayah, mendapatkan informasi kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RH di dekat lampu merah Srengseng.

“Dari keterangan pelaku RH yang diamankan, petugas kemudian menangkap RS di rumah kontrakannya di Jalan H Asmat Kebon Jeruk,” lanjut Kapolsek Kembangan.

Supriyadi menambahkan, pada saat akan diamankan ke Mapolsek Kembangan, kedua pelaku tersebut berusaha melawan petugas, kemudian mereka (pelaku) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.

“Karena melawan kita berikan tembakan di bagian kakinya,” tambahnya.

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Merk Mio soul Hitam B- 3337-TJA, 1 unit sepeda motor Scoopy warna putih B 3590 BLF, 1 buah pistol airsoftgun, 1 peluru jenis Gotri, 1 Dus handphone Merk Xiomi note 4, dan 1 Buah Handphone Xiaomi Note 4 milik korban.

Dari keterangan tersangka, mereka terpaksa melakukan aksinya lantaran tidak punya pekerjaan. Hasil dari merampas Handpone digunakan untuk kehidupan sehari-harinya.

“Apapun alasannya tidak dibenarkan, mereka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,”pungkas Kompol Supriyadi.

(Ivan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.