Seludupkan Narkoba Dalam Kopi Sachet Oleh Kurir.

Spread the love

Jurnalline.com, TANGERANG – Terdakwa, Tey Yuan Gi dan Liu Chin Lu, warga Negara Asing ( WNA ) yang menjadi kurir narkoba, antar Negara seludupkan narkoba dalam kopi sanchet, dalam Persidangan , Senin 8 / 7 / 2018 di Pengadilan Negeri Tangerang , acara persidangan sudah masuk pemeriksaan terdakwa.

Kedua terdakwa ditangkap Petugas Bea Cukai, di Terminal II kedatangan luar negeri, Bandara Sukarno Hatta sekitar bulan Januari 2018, ketika melewati X – Ray koper Terdakwa, Tey Yuan Gi yang baru mendarat dari Malasia ada mencurigakan, kata saksi Abdul Haris di Persidangan.

Setelah dibuka koper terdakwa ada membawa 28 kopi sanchet , lebih lanjut saksi menenerangkan dihadapan, ketua majelis hakim. Mahmuriadin, setelah di adakan pemeriksaan bersama Satnarkoba Bandara Sukarno Hatta, dari 28 bungkus ada 18 kopi sanchet kemasan berisi narkoba,

Dalam persidangan terdakwa satu, Tey Yuan Gi mengakui bahwa dia ke Indonesia disuruh, Ahong mengantarkan kopi kemasan, berisi narkoba yang sudah ditunggu seseorang untuk menjemput, di salah satu Hotel disekitar Bandara Sukarno Hatta, sedangkan terdakwa dua, Liu Chin Lu hanya disuruh mengawasi.

Perbuatan kedua terdakwa, Tey Yuan Gi dan Liu Chin Lu, Kurir Narkoba antar Negara yang sudah 3 kali ke indonesia, sesuai pakta persidangan, oleh Jaksa Erlangga menjerat kedua terdakwa dengan pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. sidang ditunda 1 minggu untuk memberi kesempatan kepada jaksa untuk mempersiapkan tuntutan.

(Robert)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.